Sebagai
aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Menteri Keuangan
tanggal 20 November 2008 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan
Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut:
- Atas penghasilan
dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
- Tarif Pajak
Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah:
o 2% (dua persen) untuk
Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki
kualifikasi usaha kecil;
o 4% (empat persen)
untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak
memiliki kualifikasi usaha;
o 3% (tiga persen)
untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia
Jasa sebagaimana dimaksud di atas;
o 4% (empat persen)
untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
o 6% (enam persen)
untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
- Pajak
Penghasilan yang bersifat final :
o dipotong oleh
Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam ha1 Pengguna Jasa merupakan pemotong
pajak; atau
o disetor sendiri oleh
Penyedia Jasa, dalam ha1 pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
- Besarnya Pajak
Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri adalah:
o
jumlah
pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak
Penghasilan ; atau
o
jumlah
penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif
Pajak Penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia
Jasa.
Aturan
Peralihan
Terhadap
kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur:
- untuk
pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31
Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Usaha Jasa Konstruksi;
- untuk
pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember
2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa
Konstruksi.
- Pajak
Penghasilan yang telah dipotong atau disetor berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Usaha Jasa Konstruksi DAPAT DIPINDAHBUKUKAN menjadi pembayaran Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Usaha Jasa Konstruksi, sepanjang memenuhi ketentuan:
- Pemotongan
dan Penyetoran PPh tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha
jasa konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1
Januari 2008
- Pembayaran
kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana dimaksud di atas paling lama
sampai dengan akhir bulan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Dalam
hal terdapat kekurangan pembayaran PPh yang besifat final setelah
dilakukan pemindahbukuan, maka kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan
wajib disetor oleh Penyedia Jasa, paling lambat tanggal 15 Desember 2008
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa
Konstruksi. berlaku sejak 1 Januari 2008