Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 untuk Peredaran Bruto s/d Rp.4.800.000.000,-


Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 untuk Peredaran Bruto s/d Rp.4.800.000.000,-


Peredaran bruto PT Maju Jaya Selalu dalam Tahun Pajak 2011 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Rinciannya adalah sebagai berikut :
a.
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
-
-
-
Dikenai PPh bersifat final
bukan objek pajak
dikenai PPh tidak bersifat final
Jumlah
  1.500.000.000
     500.000.000
  2.500.000.000+



 4.500.000.000
b.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha
 yang :
-
-
-
dikenai PPh bersifat final
bukan objek pajak
dikenai PPh tidak bersifat final
Jumlah
  ( 450.000.000)
  ( 200.000.000)
(1.350.000.000)+



( 2.000.000.000)
c.
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
  2.500.000.000
d.
Penghasilan dari luar usaha yang:
-
-
dikenai PPh bersifat final
dikenai PPh tidak bersifat final
       50.000.000
     100.000.000

e.
Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan
 dari luar usaha yang :
-
-
dikenai PPh bersifat final
dikenai PPh tidak bersifat final
(     25.000.000)
(     50.000.000) +

Penghasilan neto dari luar usaha
      75.000.000 +
f.
Jumlah seluruh penghasilan neto
 2.575.000.000
g.
Koreksi fiskal

-

-

-


-


-

-



peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
(1.500.000.000)

(   500.000.000)
   
   450.000.000
   

   200.000.000


(    50.000.000)

      25.000.000 +

Jumlah

( 1.375.000.000)
h.
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal

  1.200.000.000
i.
Kompensasi kerugian

(    700.000.000)
j.
Penghasilan Kena Pajak

     500.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Maju Jaya Selalu (hanya Rp 4.500.000.000,00)  tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 25%) x Rp 500.000.000,00 = Rp 62.500.000,00.







Dasar Hukum :
b.  Surat Edaran Dirjend Pajak No.66/PJ./2010 tentang Penegasan atas pelaksanaan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Cara Pencabutan PKP

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012