Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak &
Retur BKP
1. Contoh Pembatalan Faktur Pajak
a. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A
(PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga
jual sebesar Rp100.000.000,-
b. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A
(PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp100.000.000,- dan
PPN sebesar Rp10.000.000,-
c. Pada tanggal 25 Februari 2011
PT.B (PKP Pembeli) membatalkan pembelian, sehingga PT.A (PKP Penjual) harus
melakukan pembatalan Faktur Pajak.
d. Sebagai konsekuensi dari
pembatalan tersebut, maka :
1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal
sebagai berikut :
a) Dalam hal PT.A (PKP Penjual)
belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2011, maka PT.A (PKP Penjual) harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut
dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi
nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
b) Dalam hal PT.A (PKP Penjual)
telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2011 sebagai Faktur Pajak Keluaran dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan
PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembetulan
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dengan cara melaporkan Faktur Pajak
tersebut pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP
(Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal
sebagai berikut :
Dalam hal PT.B (PKP Pembeli) telah
melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak
Masukan dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,-
maka PT.B (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang
bersangkutan dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 B2
dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
2. Contoh Penggantian Faktur Pajak
a. Pada tanggal 28 Februari 2011
PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan
harga jual sebesar Rp280.000.000,-
b. Pada tanggal 28 Februari 2011
PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri
010.000-11.00000050, DPP sebesar Rp280.000.000,- dan PPN sebesar Rp28.000.000,-
c. Faktur Pajak tersebut telah
dilaporkan oleh PT.A (PKP Penjual) pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011.
d. Pada tanggal 11 Juli 2011
diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp230.000.000,-
e. Atas kesalahan tersebut, pada
tanggal 15 Juli 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti
dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000147, DPP sebesar Rp230.000.000,-.
dan PPN sebesar Rp23.000.000,-
f. Sebagai konsekuensi dari
penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:
1) PT. A (PKP Penjual) melakukan dua
hal sebagai berikut :
a) Melakukan pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak Februari 2011 untuk melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada
formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi
dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal
Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan
nilai 230.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 23.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur
Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti (010.000-11.00000050).
Faktur Pajak yang diganti tidak
perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Februari 2011;
dan
b) Melaporkan Faktur Pajak Pengganti
dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011 pada formulir 1111 A2 dengan cara
sebagai berikut :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi
dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal
Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN
(Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol);
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur
Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti (010.000-11.00000050).
2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal
sebagai berikut :
Harus melakukan pembetulan SPT Masa
PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai
Faktur Pajak Masukan, dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada
formulir 1111 B2 dengan cara sebagai berikut :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi
dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal
Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan
nilai 230.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 23.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur
Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti (010.000-11.00000050).
Faktur Pajak yang diganti tidak
perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.
3. Contoh Penggantian Faktur Pajak
Pada Masa Yang Sama
a. Pada tanggal 6 September 2011
PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan
harga jual sebesar Rp500.000.000,-
b. Pada tanggal 6 September 2011
PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri
010.000-11.00000210, DPP sebesar Rp500.000.000,- dan PPN sebesar Rp50.000.000,-
c. Pada tanggal 29 September 2011
diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp550.000.000,-
d. Atas kesalahan tersebut PT.A (PKP
Penjual) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 29 September 2011
dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000225, DPP sebesar Rp550.000.000,- dan
PPN sebesar Rp55.000.000,-
e. Sebagai konsekuensi dari
penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka :
1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal
sebagai berikut :
Melaporkan kedua Faktur Pajak
tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan cara :
a) Untuk Faktur Pajak yang diganti :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi
dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal
Faktur Pajak yang diganti (06-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN
(Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol),
b) Untuk Faktur Pajak Pengganti :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi
dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal
Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan
nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur
Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti (010.000-11.00000210).
2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal
sebagai berikut :
a) Dalam hal Faktur Pajak yang
diganti belum pernah dilaporkan, maka PT.B (PKP Pembeli) cukup melaporkan
Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara:
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi
dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal
Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan
nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur
Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti (010.000-11.00000210).
b) Dalam hal Faktur Pajak yang
diganti telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dan
Faktur Pajak Pengganti diterima oleh PT.B (PKP Pembeli) setelah SPT Masa PPN
Masa Pajak September 2011 dilaporkan, maka PT.B (PKP Pembeli) harus melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan melaporkan Faktur
Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi
dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal
Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan
nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur
Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti (010.000-11.00000210).
Faktur Pajak yang diganti tidak
perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.
4. Contoh BKP Yang Diretur
a. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT.B
(PKP Pembeli) melakukan pengembalian BKP atas pembelian dari PT.A (PKP Penjual)
dengan nilai BKP yang dikembalikan sebesar Rp15.000.000,-
b. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT.B
(PKP Pembeli) menerbitkan Nota Retur atas pengembalian BKP tersebut.
c. Nota Retur yang dibuat oleh PT.B
(PKP Pembeli) diterima oleh PT.A (PKP Penjual) pada tanggal 12 Juni 2011.
d. Tata cara pelaporan Nota Retur
tersebut bagi PT.B (PKP Pembeli) dan PT.A (PKP Penjual) adalah sebagai berikut
:
1) PT.B (PKP Pembeli) melaporkan
Nota Retur tersebut pada formulir 1111 B2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni
2011 dengan cara :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi
dengan nomor Nota Retur;
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal
Nota Retur (10-06-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan
nilai 15.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000,- Nilai
ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur
Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas
perolehan BKP yang dikembalikan.
2) PT.A (PKP Penjual) melaporkan Nota
Retur pada formulir 1111 A2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 dengan cara
:
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi
dengan nomor Nota Retur;
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal
Nota Retur (10-06-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan
nilai 15.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000,- Nilai
ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur
Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas
penyerahan BKP yang dikembalikan.