Rencana pemerintah menaikkan besaran pendapatan tidak kena pajak
(PTKP) menjadi Rp 24 juta per tahun tinggal selangkah lagi. Pemerintah
hanya perlu meminta izin ke wakil rakyat yang bermarkas di Senayan untuk
mendapat restu usulan kenaikan ini.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah
akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai masa reses
yang berakhir 13 Mei 2012. Itu artinya, paling cepat, mereka bisa
bertemu dewan 14 Mei nanti.
Hatta optimistis, DPR bakal menyetujui rencana kenaikan PTKP ini. "Tujuannya kan untuk meringankan masyarakat," katanya kemarin.
Untuk memuluskan rencana ini, Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan
Fiskal Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah tidak perlu merevisi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 7 ayat 3 beleid ini menyebutkan, penyesuian besarnya PTKP cukup
ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) setelah
dikonsultasikan dengan DPR. Sehingga, prosesnya tidak makan waktu lama.
Rencana pemerintah mengegolkan kenaikan PTKP inu tampaknya juga tak akan menemui kendala berarti.
Wakil Ketua Komisi Keuangan (XI) DPR Harry Azhar Azis menyatakan,
besaran kenaikan PTKP menjadi Rp 2 juta per bulan masih terlalu rendah.
"Kalau Rp 2 juta per bulan hanya sedikit di atas upah minimum regional
(UMR)," tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Idealnya, usul Harry, pemerintah mengerek besaran PTKP hingga Rp 60
juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan. Angka ini sesuai
dengan tingkat hidup layak pekerja.
Tapi, Harry mengakui, sulit untuk mendongkrak PTKP hingga Rp 5 juta
per bulan. Makanya, ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan PTKP
minimal menjadi Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun. Nantinya,
dalam dua hingga tiga tahun mendatang, PTKP bisa terus naik secara
bertahap hingga bisa mencapai angka ideal
Rp 5 juta per bulan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengklaim,
rencana kenaikan PTKP yang sebelumnya hanya Rp 15,8 juta per tahun bagi
pekerja yang belum berkeluarga itu merupakan kado pemerintah untuk buruh
pada peringatan Hari Buruh yang jatuh hari ini.
Sumber :
http://nasional.kontan.co.id/news/kenaikan-ptkp-tinggal-tunggu-restu-dpr
Komentar
Posting Komentar