Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet R...

Rencana Kenaikan PTKP menjadi 2 juta per bulan

Rencana pemerintah menaikkan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 24 juta per tahun tinggal selangkah lagi. Pemerintah hanya perlu meminta izin ke wakil rakyat yang bermarkas di Senayan untuk mendapat restu usulan kenaikan ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai masa reses yang berakhir 13 Mei 2012. Itu artinya, paling cepat, mereka bisa bertemu dewan 14 Mei nanti.

Hatta optimistis, DPR bakal menyetujui rencana kenaikan PTKP ini. "Tujuannya kan untuk meringankan masyarakat," katanya kemarin.
Untuk memuluskan rencana ini, Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 7 ayat 3 beleid ini menyebutkan, penyesuian besarnya PTKP cukup ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. Sehingga, prosesnya tidak makan waktu lama.

Rencana pemerintah mengegolkan kenaikan PTKP inu tampaknya juga tak akan menemui kendala berarti.
Wakil Ketua Komisi Keuangan (XI) DPR Harry Azhar Azis menyatakan, besaran kenaikan PTKP menjadi Rp 2 juta per bulan masih terlalu rendah. "Kalau Rp 2 juta per bulan hanya sedikit di atas upah minimum regional (UMR)," tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Idealnya, usul Harry, pemerintah mengerek besaran PTKP hingga Rp 60 juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan. Angka ini sesuai dengan tingkat hidup layak pekerja.
Tapi, Harry mengakui, sulit untuk mendongkrak PTKP hingga Rp 5 juta per bulan. Makanya, ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan PTKP minimal menjadi Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun. Nantinya, dalam dua hingga tiga tahun mendatang, PTKP bisa terus naik secara bertahap hingga bisa mencapai angka ideal
Rp 5 juta per bulan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengklaim, rencana kenaikan PTKP yang sebelumnya hanya Rp 15,8 juta per tahun bagi pekerja yang belum berkeluarga itu merupakan kado pemerintah untuk buruh pada peringatan Hari Buruh yang jatuh hari ini.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/kenaikan-ptkp-tinggal-tunggu-restu-dpr

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tata Cara Pencabutan PKP

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012