Tata cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non
Efektif
Saya sering dicurhati teman-teman
yang lagi bingung, karena mereka mempunyai badan usaha berupa CV lebih dari 3
tahun sudah tidak aktif lagi. Bagaimana perlakuan pajaknya Bro? Apakah tetap
harus melaporkan SPT? Kalau tidak melaporkan sanksninya apa Bro? Dan ini tidak
hanya terjadi kepada beberapa orang saja, namun banyak wajib pajak yang
mempunyai permasalahan ini.
Saya menjawab silakan diajukan
permohonan untuk memperoleh status WPNE. Dengan memperoleh status WPNE, Wajib
Pajak tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak
tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
- Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan
tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan
SPT
Enak bukan? jadi tidak bingung lagi
pada saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan bingung karena ada
bebrapa badan usahanya yang sudah tidak aktif untuk dilaporkan SPT Tahunanya.
Meskipun tidak melaporkan SPT Tahunan, tidak ada resiko untuk ditegur ataupun
dikenakan sanksi administrasi.
Oleh karena itu tidak ada salahnya
saya tulis tentang hal ini. Bahwa Ditjen Pajak memberikan kelonggaran bagi
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain
disebabkan karena non aktif, bubar, atau meninggal dunia dengan menerbitkan aturan
yaitu SE-89/PJ/2009 tentang tata cara penanganan wajib pajak non
efektif.
Dalam aturan tersebut, Wajib Pajak
Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak
melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Kreteria Wajib Pajak Non Efektif
adalah:
- Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah
melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak
maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
- Tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli
warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
- secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
- bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada
Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang
sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau
berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan.
Bagaimana caranya untuk memperoleh
status WPNE ini? Saya ada contoh surat permohonan WPNE dalam halaman DOWNLOAD,
silakan di download dan kemudian diisi sesuai dengan Wajib Pajak yang ingin
diajukan untuk memperoleh status WPNE.
WP NE dapat berubah status menjadi
Wajib Pajak efektif apabila :
a. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
b. melakukan pembayaran pajak;
c. diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
d. diketahui alamat WP; atau
e. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.