Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet R...

Tata cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif


Tata cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif 

Saya sering dicurhati teman-teman yang lagi bingung, karena mereka mempunyai badan usaha berupa CV lebih dari 3 tahun sudah tidak aktif lagi. Bagaimana perlakuan pajaknya Bro? Apakah tetap harus melaporkan SPT? Kalau tidak melaporkan sanksninya apa Bro? Dan ini tidak hanya terjadi kepada beberapa orang saja, namun banyak wajib pajak yang mempunyai permasalahan ini.
Saya menjawab silakan diajukan permohonan untuk memperoleh status WPNE. Dengan memperoleh status WPNE, Wajib Pajak tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
  • Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT
Enak bukan? jadi tidak bingung lagi pada saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan bingung karena ada bebrapa badan usahanya yang sudah tidak aktif untuk dilaporkan SPT Tahunanya. Meskipun tidak melaporkan SPT Tahunan, tidak ada resiko untuk ditegur ataupun dikenakan sanksi administrasi.
Oleh karena itu tidak ada salahnya saya tulis tentang hal ini. Bahwa Ditjen Pajak memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain disebabkan karena non aktif, bubar, atau meninggal dunia dengan menerbitkan aturan yaitu SE-89/PJ/2009 tentang tata cara penanganan wajib pajak non efektif.
Dalam aturan tersebut, Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Kreteria Wajib Pajak Non Efektif adalah:
  1. Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
  2. Tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
  4. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  5. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
  6. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
  7. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Bagaimana caranya untuk memperoleh status WPNE ini? Saya ada contoh surat permohonan WPNE dalam halaman DOWNLOAD, silakan di download dan kemudian diisi sesuai dengan Wajib Pajak yang ingin diajukan untuk memperoleh status WPNE.
WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila :
a. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
b. melakukan pembayaran pajak;
c. diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
d. diketahui alamat WP; atau
e. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tata Cara Pencabutan PKP

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012