Ketentuan dalam membuat Faktur Pajak (FP) sekarang mengalami
perubahan signifikan terutama dalam hal sistem penomoran. Hal tersebut
diatur dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang
berlaku per 1 April 2013. Dengan penerbitan ketentuan baru ini,
diharapkan berbagai pelanggaran berkenaan dengan ketentuan perpajakan
khusunya tentang Pajak Pertambahan Nilai akan berkurang secara
signifikan. Sebagai contoh, untuk pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, PKP
disyaratkan telah mempunyai Kode Aktivasi dan Password dan telah
melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir. Selain itu,
untuk mendapatkan Kode Aktivasi, disyaratkan terhadap PKP telah di
lakukan Registrasi Ulang atau verifikasi. Dengan ketentuan baru ini
tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak akan meningkat dan penerbitan
Faktur Pajak Fiktif akan berkurang.
Beberapa hal terkait dengan penerbitan Faktur Pajak sesuai
PER-24/PJ/2012 yang baru tersebut, Wajib Pajak perlu memperhatikan
beberapa hal sebagai berikut:
-
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Menurut Peraturan yanglama PER-13/PJ./2010 jo PER-65/PJ/2010, faktur pajak harus dibuat pada:
-
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
-
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa
Kena Pajak;
-
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
-
saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Di Peraturan yang baru (PER-24/PJ/2012) ditambahkan satu kondisi baru, yaitu saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain penetapan saat penerbitan Faktur Pajak, di ketentuan ini juga
di atur sanksi apabila ketentuan tentang saat penerbitan Faktur Pajak
tersebut tidak dipenuhi, terhadap PKP akan dikenakan sanksi sesuai Pasal
14 UU KUP. Apabila Faktur Pajak diterbitkan setelah melewati jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
sebagaimana dimaksud di atas, PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur
Pajak.
Akibatnya, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak
yang menerima Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan.
-
Penomoran Faktur Pajak
Sistem penomoran Faktur Pajak mengalami perubahan yang cukup
signifikan. Di sistem penomoran yang baru ini, jumlah digit Nomor Faktur
Pajak tetap 16 (enam belas) digit, tetapi dengan pengaturan yang
berbeda, yaitu:
-
2 (dua) digit Kode Transaksi;
-
1 (satu) digit Kode Status; dan
-
13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Hanya pada bagian 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur
Pajak ini saja yang mengalami perubahan yang signifikan. Di ketentuan
yang lama Nomor Seri Faktur Pajak ini hanya terdiri atas 10 (sepuluh)
digit saja dan diterbitkan secara urut mulai dari 0000000001 tiap awal
tahun.
Di ketentuan yang baru ini, Direktorat Jenderal Pajak yang akan
memberikan nomor Faktur Pajak secara blok sesuai permintan Wajib Pajak.
Sebagai contoh, PKP meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor
Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat
berupa:
-
900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
-
900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000;
-
900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan sebagainya.
Catatan:
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor
seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan
dimulai dari Nomor Seri 900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang
diterbitkan tanggal 1 April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari
nomor seri Faktur Pajak 000-14.00000001 demikian seterusnya.
-
Pengajuan Permohonan Kode Aktivasi dan Password
Agar dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak
harus mengajukan surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password terlebih
dahulu agar dapat memperoleh Nomor Faktur Pajak. Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP setelah PKP memenuhi
syarat sebagai berikut:
-
PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dan
laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan PKP tetap
dikukuhkan; atau
-
PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
-
Tatacara mengajukan Kode Aktivasi dan Password
Tatacara mengajukan Kode Aktivasi dan Password di atur sebagai berikut:
-
Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
-
Dalam hal Surat Permohonan sudah diisi dengan lengkap, PKP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).
-
Dalam hal permohonan Kode Aktivasi dan Password disetujui, PKP akan
menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi melalui jasa kurir ke alamat
PKP sesuai dengan data yang ada pada sistem di KPP dan menerima Password
melalui surat elektronik (email). Dalam hal permohonan ditolak, PKP
akan menerima surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi yang dikirimkan
oleh KPP melalui jasa ekspedisi ke alamat PKP sesuai dengan data yang
ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk pertama kalinya Permohonan Kode Aktivasi dan Password
dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai
tanggal 1 Maret 2013.
-
Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak tempat
PKP terdaftar, akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur
Pajak berdasarkan permintaan PKP, dengan syarat PKP telah mempunyai Kode
Aktivasi dan Password. Selain itu, diperlukan pula syarat lain yaitu
PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir,
yang telah jatuh tempo, secara berturut-turut pada tanggal permintaan
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
-
Penunjukkan dan Penandatangan Faktur Pajak
Sebagaimana telah di atur di Peraturan terdahulu, PKP berkewajiban
untuk memberitahukan ke KPP dimana PKP terdaftar tentang Pejabat/Pegawai
yang berwenang untuk menandatangani Faktur Pajak. Namun demikian,
peraturan terbaru ini mengharuskan PKP untuk melampirkan fotokopi
identitas diri para pejabat/pegawai penandatangan faktur pajak yang
telah dilegalisir oleh yang berwenang.
-
Pemakaian Nomor Seri Faktur Pajak
Berbeda dengan Peraturan sebelumnya yang mewajibkan penomoran Faktur Pajak secara sequence,
di Peraturan yang baru ini PKP diperkenankan memberikan Nomor Seri
Faktur Pajak secara tidak berurutan. Konsekuensinya, di setiap masa
pajak Desember, Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak dipergunakan harus
dilaporkan ke KPP tempat PKP terdaftar, sehingga Nomor Faktur Pajak yang
dikeluarkan oleh PKP bersangkutan akan selalu termonitor
-
Faktur Pajak Tidak Lengkap
Di Peraturan yang baru ini tidak dikenal lagi istilah Faktur Pajak
Cacat. Sebagai gantinya muncul istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap. Pada
dasarnya kedua istilah ini mempunyai pengertian yang sama. Di peraturan
yang baru ini dipertegas bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak
Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penegasan ini
semakin memperjelas dan memberikan kepastian hukum bagi fiskus dan PKP.
Dengan adanya pengaturan kembali ini diharapkan penyalahgunaan
faktur pajak dapat ditekan. Sehingga penerimaan pajak dari PPN dapat
diamankan.