Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013

Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013

Dengan alasan memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluakan Peraturan yaitu PER-08/PJ/2013 tertanggal 27 Maret 2013, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.

Dalam PER-08/PJ/2013 ini diatur hal-hal sebagai berikut :
Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; dan 
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013. 
  3. Namun demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak (yang dimaksud poin 2) yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
  4. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013.

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)