Prosedur Permintaan Kode Aktivasi, Password dan Nomor Seri Faktur Pajak Mulai 1 April 2013
Sebagaimana kita ketahui, mulai 1 April
2013 Ditjen Pajak memperkenalkan sistem baru penomoran faktur pajak
berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22
November 2012 . Berikut ini adalah prosedur dan tatacara penomoran
faktur pajak yang harus diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012.
Permohonan Kode Aktivasi dan Password
Hal pertama yang harus dilakukan PKP adalah mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan Kode Aktivasi dan Password yang nantinya digunakan untuk masuk ke sistem pemberian nomor seri faktur pajak.
Pemohonan Kode Aktivasi dan Password bisa
diterima atau ditolak. Permohonan PKP diterima dalam hal PKP telah
dilakukan registrasi ulang PKP dan hasilnya menyatakan status PKP tetap,
atau dibuatkan berita acara pembatalan pencabutan PKP. Permohonan juga
bisa diterima bila PKP telah dilakukan veraifikasi dalam rangka
pengukuhan PKP dengan kesimpulan menerima permohonan Wajib Pajak untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
Permohonan ditolak apabila PKP belum
diregistrasi ulang/diverifikasi, PKP telah diregistrasi ulang PKP dan
kesimpulannya status PKP dicabut, atau PKP telah dilakukan verifikasi
dalam rangka pengukuhan PKP dengan kesimpulan menolak permohonan
pengukuhan PKP.
Dalam hal permohonan Kode Aktivasi dan Password disetujui, PKP akan menerima:
- Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang diberikan KPP kepada PKP
melalui jasa pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP sesuai
dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan
- Password yang diberikan KPP kepada PKP melalui surat elektronik (email).
Dalam hal permohonan ditolak, PKP akan
menerima surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi yang dikirimkan oleh
KPP melalui pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP sesuai
dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan
surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi ditandatangani oleh Kepala Seksi
Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak. Surat-surat ini akan dikirimkan
oleh KPP dengan menggunakan pos tercatat/jasa ekspedisi/jasa kurir.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Kode
Aktivasi dan surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi dilakukan dalam
jangka waktu maksimal tiga hai kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Apabila PKP sudah mendapatkan Kode
Aktivasi (melalui surat) dan Password (melalui email), PKP dapat
mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP tempat PKP
dikukuhkan
Petugas Khusus yang ditunjuk akan
menerima surat permintaan dari PKP. Dalam hal surat permintaan belum
diisi lengkap, Petugas meminta kepada PKP untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permintaan sudah diisi lengkap, Petugas masuk ke sistem pemberian
Nomor Seri Faktur Pajak nasional dan menginput data permintaan PKP.
Petugas mempersilahkan PKP untuk menginput Kode Aktivasi dan Password pada sistem secara mandiri. Dalam hal PKP salah menginputkan Kode Aktivasi dan/atau Password, surat permintaan dikembalikan kepada PKP. Dalam hal Kode Aktivasi dan Password yang diinput PKP benar, Petugas melanjutkan ke proses selanjutnya.
Proses berikutnya adalah Petugas
menginput masa pajak SPT Masa PPN yang telah dilapor selama 3 bulan
berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan beserta
jumlah penerbitan Faktur Pajaknya. Dalam hal PKP belum melaporkan SPT
Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada
tanggal permintaan diajukan, surat permintaan dikembalikan ke PKP.
Dalam hal PKP sudah melaporkan SPT Masa
PPN untuk 3 (tiga) bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada
tanggal permintaan diajukan, Petugas mencetak dan memaraf Surat
Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.
Setelah Surat Pemberitahuan Nomor Seri
Faktur Pajak ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan, Petugas
menyerahkan langsung Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak ini dilakukan
pada hari yang sama sejak permintaan diterima secara lengkap.
Adapun jumlah nomor faktur pajak yang
diberikan adalah maksimal 75 nomor seri faktur pajak untuk PKP baru atau
PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy. Sementara itu,
untuk PKP yang melaporkan SPT Masa secara elektronik (e-SPT), maksimal
jumlah nomor seri yang dapat diberikan adalah 120% dari jumlah dari
jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan
PKP berkewajiban melaporkan Nomor Seri
Faktur Pajak yang tidak digunakan. Selanjutnya KPP akan melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada
PKP, baik mengenai permintaan Nomor Seri Faktur Pajak maupun penggunaan
Nomor Seri Faktur Pajak dan pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang
Tidak Digunakan oleh PKP.
Ya, pihak KPP akan melakukan kompilasi
atas Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan kepada PKP dan
menyandingkannya dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dilaporkan
oleh PKP melalui SPT dan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak
yang Tidak Digunakan.
Apabila terdapat ketidakcocokan,
nampaknya pihak KPP, melalui Seksi Pengawasan dan Konsultasi dapat
langsung melakukan verifikasi.
Kesimpulan
Mulai 1 April 2013, DJP memperkenalkan
sistem baru penomoran faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak harus
memperoleh dulu Kode Aktivasi dan Password yang nantinya akan digunakan untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak.
Dengan sistem ini, PKP akan datang
secara periodik ke KPP untuk meminta nomor seri faktur pajak. Kehadiran
secara fisik PKP mutlak diperlukan karena Petugas Pajak tidak dapat
memberikan nomor seri faktur pajak, kecuali PKP menginputkan kode
aktivasi dan password ke dalam sistem pemberian nomor seri faktur pajak.
Sistem ini juga akan membuat
bertambahnya pekerjaan di KPP berupa pelayanan pemberian kode aktivasi
dan password, pelayanan pemberian nomor seri faktur pajak, dan
pengawasan atas nomor seri faktur pajak yang diberikan, nomor seri yang
dilaporkan, dan nomor seri yang tidak digunakan.