Postingan

Menampilkan postingan dengan label Amnesti Pajak

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Ribet Lapor Tax Amnesty, harus bolak balik ke Kantor Pajak?

Gambar
Gak mau ribet ngurus Tax Amnesty yang harus bolak balik ke Kantor Pajak karena tidak tahu cara ngisi form nya, atau formula excelnya berubah sehingga tidak terbaca saat validasi excel, Juga melalui tahap pemeriksaan yang ketat. Serahkan pada kami, sekali lapor langsung beres. Hubungi kami : 1. Bunyamin     No HP :  081222250004 / 085693527064 2. Eko Yulianto     No HP: 081283599588 3. M. Ali Sukri     No HP: 081511672778 atau email kami ke : jasakonsultasipajak.pro@gmail.com

Tanya Jawab seputar Tax Amnesty

Gambar
TANYA JAWAB TAX AMNESTY YANG MUNGKIN BERMANFAAT REKAN SEKALIAN No Uraian 1. Siapa saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak? Jawaban: Setiap WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation. 2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak? Jawaban: Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak. 3. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPW