Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet R...

Impor dengan Letter of Credit (LC)

Letter of credit Pelaku L/C Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary . Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll). Tata cara pembayaran dengan L/C Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas na...

PPH Pasal 22 Impor

Gambar
PPh Pasal 22 Impor Impor barang adalah salah satu kegiatan yang dijadikan objek pengenaan atau pemungutan PPh Pasal 22, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010.  Dalam hal ini yang dimaksud dengan impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri, baik yang dilakukan secara legal atau tidak.  Khusus untuk impor illegal, kalau tertangkap pihak berwajib, pengenaan PPh Pasal 22-nya dilakukan secara khusus. Subjek Pemungut dan yang Dipungut Subjek yang dikenakan PPh Pasal 22 dalam hal ini adalah importir yang melakukan impor barang tersebut. Dengan kata lain, importir yang mengimpor barang tersebut wajib membayar atau melunasi PPh Pasal 22 impor.  Sedangkan subjek pemungutnya adalah bank devisa dan juga DJBC. Pengertian subjek pemungut dalam hal ini adalah hanya sebatas collector SSP atau penerima pembayaran.  Sebab PPh Pasal 22 impor ini umumnya disetor s...

Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1.       Tarif Pajak Tarif pajak adalah sebesar 0,5 % 2.       Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. 3.       Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besarnya NJKP ditetapkan sebesar : a)                   Obyek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % (empat puluh persen ) dari Nilai jual Objek Pajak; b)          ...

Tata cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif

Tata cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif  Saya sering dicurhati teman-teman yang lagi bingung, karena mereka mempunyai badan usaha berupa CV lebih dari 3 tahun sudah tidak aktif lagi. Bagaimana perlakuan pajaknya Bro? Apakah tetap harus melaporkan SPT? Kalau tidak melaporkan sanksninya apa Bro? Dan ini tidak hanya terjadi kepada beberapa orang saja, namun banyak wajib pajak yang mempunyai permasalahan ini. Saya menjawab silakan diajukan permohonan untuk memperoleh status WPNE. Dengan memperoleh status WPNE, Wajib Pajak tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan; Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT Enak bukan? jadi tidak bingung lagi pada saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan bingung karena ada bebrapa ...

Nota Retur PPN

Nota Retur ( 596/KMK.04/1994 , Pasal 5A Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 ) Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. Inilah esensi dari ketentuan Pasal 5A Undang-undang PPN 1984 yang peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan. Prinsip dasar dari pengembalian atau retur Barang Kena Pajak ini adalah seperti ditegaskan dalam Pasal 5A Ayat (1) UU PPN 1984, yaitu bahwa ...

Metode Penyusutan Aktiva Tetap

Metode Penyusutan Aktiva Tetap (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000) Untuk aktiva kelompok I s.d. kelompok IV disusutkan dengan memakai metode garis lurus (straight line methode) atau metode saldo menurun (decline balance methode). Untuk aktiva kelompok bangunan harus disusutkan dengan metode garis lurus. Penggunaan metode penyusutan tersebut harus dilakukan secara taat azas. Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut : Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif PenyusutanMetode Garis Lurus Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun I. Bukan Bangunan Kelompok I 4 Tahun 25% 50% Kelompok II 8 Tahun 12,5% 25% Kelompok III 16 Tahun 6,25% 12,5% Kelompok IV 20...