Formulir SPT Masa PPh 21 & Petunjuk Pengisian

Posted on

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Baru – PER-32/PJ/2009




Sehubungan dengan telah dikeluarkannya peraturan :


PMK-252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009
Mengenai :
Tatacara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi


maka pada tanggal 25 Mei 2009 telah diterbitkan :

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009
Tentang
Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 danBukti Pemotongan / Pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Mulai berlaku untuk Masa Juli 2009



DOWNLOAD SPT MASA 21 – EXCEL VERSION

DOWNLOAD SPT MASA 21 – WORD VERSION

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26


Berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh
Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
2.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak.
SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan
Surat Kuasa Khusus.
3.
SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak
ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau
dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan
Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
4.
PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
5.
Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
6.
SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang
ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000
(seratus ribu rupiah).

PETUNJUK UMUM


SPT
Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat
dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal
berikut ini:
– Jika Wajib
Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, jangan lupa untuk membuat tanda
■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar
dokumen dapat di-scan.
– Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
– Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
– Kolom Identitas:
Bagi
Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua
isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.

Bagi Wajib Pajak yang
mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak
sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan
kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
– Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh : dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

PETUNJUK KHUSUS


1721
Wajib disampaikan tiap bulan
1721-I
Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.
Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai
lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib
memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau
Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari
Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat
Negara dan Pensiunannya.
1721-II
Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP
1721-T
Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam
hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada
Masa Pajak Juli 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *