Postingan

Menampilkan postingan dengan label Faktur Pajak

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013

Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013 Dengan alasan memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 , maka Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluakan Peraturan yaitu PER-08/PJ/2013 tertanggal 27 Maret 2013, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya. Dalam PER-08/PJ/2013 ini diatur hal-hal sebagai berikut : Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 : Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wa

Prosedur Permintaan Kode Aktivasi, Password dan Nomor Seri Faktur Pajak Mulai 1 April 2013

Prosedur Permintaan Kode Aktivasi, Password dan Nomor Seri Faktur Pajak Mulai 1 April 2013 Sebagaimana kita ketahui, mulai 1 April 2013 Ditjen Pajak memperkenalkan sistem baru penomoran faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 . Berikut ini adalah prosedur dan tatacara penomoran faktur pajak yang harus diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012. Permohonan Kode Aktivasi dan Password Hal pertama yang harus dilakukan PKP adalah mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan Kode Aktivasi dan Password yang nantinya digunakan untuk masuk ke sistem pemberian nomor seri faktur pajak. Pemohonan Kode Aktivasi dan Password bisa diterima atau ditolak. Permohonan PKP diterima dalam hal PKP telah dilakukan registrasi ulang PKP dan hasilnya menyatakan status PKP tetap, atau dibuatkan berita acara pembatalan pencabutan PKP. Permohonan juga bisa diterima

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang        : a.          bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; b.          bahwa dengan diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 , perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana tersebut huruf