Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet R...

NATURA ATAU TUNJANGAN


NATURA ATAU TUNJANGAN, SEBUAH NAMA SEBUAH CERITA

Oleh : Moch. Arief Risman

A. Pendahuluan
Di malam pertama seorang pengantin berdebar-debar saat membuka amplop yang dihadiahkan perusahaan tempat dimana dia bekerja. Dari tebalnya amplop, sang pengantin merasa yakin bahwa jumlahnya akan lebih besar dari yang dia perkirakan. Namun kenyataan berbicara lain karena ternyata jumlahnya tidak seperti yang dia harapkan. Rupanya amplop menjadi lebih tebal adalah karena adanya bukti potong pph pasal 21 yang dilampirkan di dalam amplop tersebut.  Sang pengantin pun menjadi lemas karenanya di malam pertama itu.


Cerita di atas hanya sebuah kisah fiktif yang menggambarkan keinginan perusahaan untuk memberikan perhatian kepada pegawainya dalam bentuk nominal uang tetapi secara aturan pajak dapat diakui sebagai biaya atau yang dikenal dengan istilah deductible expense maka disesuaikanlah namanya menjadi tunjangan.  Hadiah dalam bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang menikah tersebut terutang Pajak Penghasilan pasal 21 sehingga dipotong PPh sebesar tarif pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan. Dengan adanya pemotongan PPh tersebut maka bagi perusahaan biaya yang dikeluarkan untuk hadiah bagi pegawai yang menikah tersebut secara fiskal diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto.  Tindakan ini merupakan cerminan dari prinsip taxable bagi penerima penghasilan maka deductible bagi yang memberikan penghasilan atau bagi pihak pemberi penghasilan dapat dibebankan sebagai biaya dan di pihak penerima penghasilan tersebut terutang dan dipotong PPh pasal 21.  Perusahaan akan cenderung memilih pemberian hadiah dalam bentuk uang daripada dalam bentuk barang karena pemberian dalam bentuk barang merupakan pemberian dalam bentuk natura yang sifatnya tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto atau non deductible expense.
B. Pembahasan
Natura
Definisi natura menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bantuk natura (seri PPh pasal 21-02), kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 istilah natura dapat dilihat di pasal – pasal berikut ini :
a. Pasal 4 (3) huruf d
Yang dikecualikan dari objek pajak diantaranya adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
b. Pasal 9 ayat 1
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
Huruf e
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang imbalan natura diantaranya adalah sebagai berikut :
A.  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 tentang. Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
Berdasarkan pasal-pasal yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 dapat diambil beberapa intisarinya sebagai berikut :
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Khusus untuk pegawai yang tidak dapat menikmati makanan dan atau minuman tersebut di tempat kerja maka dapat diberikan dalam bentuk kupon, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, serta pegawai dinas luar lainnya.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.  Natura tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
  6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Natura tersebut meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
B.  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.03/2008
Pasal 5 (2) : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
  1. Bukan Wajib pajak;
  2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
iii.  Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus
(deemed profit).
Dari peraturan – peraturan tersebut di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
Natura dan kenikmatan dari sisi biaya dapat dikelompokan menjadi dua yaitu natura yang sifatnya deductible expense (diperbolehkan untuk dibiayakan) serta natura yang sifatnya non deductible expense (tidak diperbolehkan menjadi biaya).  Natura yang sifatnya deductible expense adalah pemberian makanan dan atau minuman untuk seluruh pegawai , natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, dan natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.  Pemberian natura dan kenikmatan di luar tiga hal tadi merupakan non deductible expense.
Natura dari sisi penghasilan dapat dikelompokan menjadi natura yang taxable (terutang pajak penghasilan) dan natura yang non taxable (tidak terutang pajak penghasilan). Natura sebagai penghasilan yang sifatnya taxable (terutang pajak penghasilan) adalah penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh bukan Wajib pajak,  Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Kelompok Natura
bagi pemberi kerja
bagi pegawai
Keterangan
Natura (secara umum)
Non Deductible expense
Non Taxable
Misalnya beras, sembako dll.
Natura yg dikecualikan
Deductible expense
Non Taxable
Makan/minum seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura wajib dalam pelaksanaan kerja
Natura (khusus)
Non Deductible expense
Taxable
(PPh pasal 21)
Natura yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, WP Final, WP norma khusus/deemed profit
Tunjangan
Di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 istilah tunjangan dapat kita temui di pasal 4 ayat 1 a, yang menyatakan bahwa  yang menjadi objek pajak adalah penghasilan termasuk diantaranya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk diantaranya gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh.  Tunjangan merupakan salah satu bentuk penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada para pegawai tetap yang bersifat teratur dan tidak teratur, hal ini dapat dilihat di pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dinyatakan di nomor 15 bahwa Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.   Selain itu dinyatakan pula di di pasal 1 nomor 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 bahwa penghasilan pegawai tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis        lainnya dengan nama apapun.  Dengan demikian daat ditarik kesimpulan bahwa penghasilan dalam bentuk tunjangan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tunjangan yang sifatnya teratur dan tunjangan yang sifatnya tidak teratur.  Beberapa contoh pemberian tunjangan oleh pemberi kerja dapat dilihat dalam tabel berikut
Kelompok Tunjangan
Nama Tunjangan
Bersifat Teratur
Tunjangan Kesehatan

Tunjangan PPh 21

Tunjangan Beras
Bersifat Tidak Teratur
Tunjangan Hari Raya (THR)

Pada sisi yang lain pemberian tunjangan oleh pemberi kerja merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, hal ini dapat kita lihat di pasal 6 ayat 1 Undang Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008, dinyatakan bahwa biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha diantaranya adalah biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
Dari peraturan-peraturan pajak tersebut di atas kita dapat menyimpulkan bahwa segala macam tunjangan merupakan penghasilan bagi pegawai tetap dan sifatnya taxable atau terutang serta wajib dipotong Pajak Penghasilan.  Tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja adalah biaya yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Jenis Tunjangan
bagi pemberi kerja
bagi pegawai
keterangan
Tunjangan Kesehatan
Deductible Expense
Taxable
Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Transport
Deductible Expense
Taxable
Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Jabatan
Deductible Expense
Taxable
Dipotong pph pasal 21
Natura Yang Diberikan Dalam Bentuk Tunjangan
Dengan pertimbangan dan dalam kondisi tertentu, pihak pemberi kerja lebih cenderung memilih pemberian penghasilan kepada pegawainya dalam bentuk tunjangan dibanding diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.  Pertimbangan utamanya adalah berkaitan dengan pengakuan biaya secara aturan pajak.  Pemberian dalam bentuk tunjangan kepada para pegawai dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung pajak penghasilan, sedangkan jika diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (yang bersifat umum) maka pengeluaran tersebut tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto.  Beberapa contoh pemberian penghasilan kepada para pegawai dalam bentuk tunjangan atau natura berikut sifatnya dari sisi biaya dan penghasilan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Jenis Penghasilan
bagi pemberi kerja
bagi pegawai
keterangan
Beras
Non Deductible Expense
Non Taxable
Tidak Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Beras
Deductible Expense
Taxable
Dipotong pph pasal 21
PPh 21 ditanggung perusahaan
Non Deductible Expense
Non Taxable
Tidak Dipotong pph pasal 21
Tunjangan PPh 21
Deductible Expense
Taxable
Dipotong pph pasal 21
Pengobatan Cuma-cuma
Non Deductible Expense
Non Taxable
Tidak Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Kesehatan
Deductible Expense
Taxable
Dipotong pph pasal 21

Natura yang diberikan dalam bentuk tunjangan jika berpatokan pada pasal 1 nomor 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi adalah bahwa segala macam tunjangan merupakan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Jika pemberi kerja memberikan penghasilan berupa tunjangan kepada penerima penghasilan yang merupakan bukan pegawai maka itu tidak dapat dibenarkan.
Jika kita kembali pada cerita fiktif di atas, pemberian hadiah berupa uang kepada pegawai tetap yang menikah dapat diberi nama tunjangan misalnya tunjangan kesejahteraan maka sifatnya deductible expense. Jika pemberi kerja memberikan hadiah perkawinan kepada selain pegawai tetap kemudian diberi nama tunjangan maka pemberian tunjangan tersebut merupakan biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto atau biaya yang non deductible expense karena sifatnya merupakan sumbangan.

C. Penutup
Hak Wajib Pajak/pemberi kerja untuk memberikan penghasilan dalam bentuk tunjangan atau dalam bentuk natura kepada para pegawai tetapnya.  Adapun yang perlu diingat adalah :
  1. Pemberian penghasilan dalam bentuk tunjangan hanya berlaku untuk pegawai tetap
  2. Setiap tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja wajib dimasukan ke dalam unsur penghasilan bruto sehingga terutang PPh dan wajib dipotong Pajak Penghasilan pasal 21.
  3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) jika memberikan penghasilan dalam bentuk natura kepada para pegawainya maka wajib memotong pajak penghasilan pasal 21.

D. Daftar Pustaka
  1. Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008
  2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 tentang. Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  4. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bantuk natura (seri PPh pasal 21-02)
Sumber : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/wawasan-ilmiah/artikel/opini-kita-pph/1100-natura-atau-tunjangan-sebuah-nama-sebuah-cerita 

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tata Cara Pencabutan PKP

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012