Tata Cara Pelaksanaan PPh Jasa Konstruksi

Posted on

Sebagai
aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Menteri Keuangan
tanggal 20 November 2008 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan
Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut:
  • Atas penghasilan
    dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
    final.
  • Tarif Pajak
    Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah:
o    2% (dua persen) untuk
Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki
kualifikasi usaha kecil;
o    4% (empat persen)
untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak
memiliki kualifikasi usaha;
o    3% (tiga persen)
untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia
Jasa sebagaimana dimaksud di atas;
o    4% (empat persen)
untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
o    6% (enam persen)
untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  • Pajak
    Penghasilan yang bersifat final :
o    dipotong oleh
Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam ha1 Pengguna Jasa merupakan pemotong
pajak; atau
o    disetor sendiri oleh
Penyedia Jasa, dalam ha1 pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
  • Besarnya Pajak
    Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri adalah:
o   
jumlah
pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak
Penghasilan ; atau
o   
jumlah
penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif
Pajak Penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia
Jasa.
Aturan
Peralihan
Terhadap
kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur:
  • untuk
    pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31
    Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
    Dari Usaha Jasa Konstruksi;
  • untuk
    pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember
    2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
    51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa
    Konstruksi.
  • Pajak
    Penghasilan yang telah dipotong atau disetor berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
    Dari Usaha Jasa Konstruksi DAPAT DIPINDAHBUKUKAN menjadi pembayaran Pajak
    Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
    Dari Usaha Jasa Konstruksi, sepanjang memenuhi ketentuan:
    • Pemotongan
      dan Penyetoran PPh tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha
      jasa konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1
      Januari 2008
    • Pembayaran
      kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana dimaksud di atas paling lama
      sampai dengan akhir bulan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
  • Dalam
    hal terdapat kekurangan pembayaran PPh yang besifat final setelah
    dilakukan pemindahbukuan, maka kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan
    wajib disetor oleh Penyedia Jasa, paling lambat tanggal 15 Desember 2008
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa
Konstruksi. berlaku sejak 1 Januari 2008

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *