Daftar Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Final

Posted on

Daftar Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Final

No Urut Penghasilan Tarif
%
Ketentuan Berlaku
1 Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI  dan Jasa Giro**** 20 Pasal 4 (2) a UU PPh  jo PP 131 Nomor Tahun 2000 Jo KMK 51/KMK.04/2001
2 bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi^ 10 Pasal 4(2) a  dan Pasal 17 (7) Jo PP No.15 Tahun 2009
3 bunga obligasi ^^^
(adalah surat utang dan SUN yang lebih dari 12 bulan) :
Pasal 4 (2) a UU PPh  jo PP Nomor 16 Tahun 2009
3a. bunga dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT 15 s.d.a
3b. bunga dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak LN Non BUT seusai P3B 20 s.d.a
3c. diskonto dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT* 15 s.d.a
3d. Diskonto dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak LN Non BUT sesuai P3B* 20 s.d.a
3e. diskonto dari Obligasi tanpa bunga bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT** 15 s.d.a
3f. diskonto dari Obligasi tanpa bunga bagi Wajib Pajak LN Non BUT sesuai P3B** 20 s.d.a
3g. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang
diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 s.d
2010
0 s.d.a
3h. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang
diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2011 s.d.
tahun 2013
5 s.d.a
3i. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang
diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014 dst
15 s.d.a
4 Deviden yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri 10 Pasal 17 (2c)  dan Pasal 4 (2) UU PPh
5 hadiah undian 25 Pasal 4 (2) b UU PPh  Jo  PP No. 132 Tahun 2000
6 transaksi derivatif berupa kontrak
berjangka yang diperdagangkan di bursa***
2.5 Pasal 4 (2) c UU PPh  jo PP Nomor 17 Tahun 2009
7a Transaksi penjualan saham pendiri 0.5 PP Nomor 14 Tahun 1997 Jo KMK 282/KMK.04/1997 Jo SE – 15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997
7b Transaksi penjualan bukan saham pendiri 0.1 s.d.a.
8 Jasa Konstruksi Pasal 4 (2) c UU PPh Jo PP No. 51 Tahun 2008 Jo PP No. 40 Tahun 2009
8a. Pelaksana JK sertifikasi kecil 2 s.d.a.
8b. Pelaksana JK tanpa sertifikasi 4 s.d.a.
8c. Pelaksana JK sertifikasi sedang dan besar 3 s.d.a.
8d. Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK bersertifikasi usaha 4 s.d.a.
8e. Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha 6 s.d.a.
9 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo PP No. 05 Tahun 2002
10a. Wajib Pajak yang Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)^* 5 Pasal 4 (2) d UU PPh Jo PP No. 71 Thn 2008
10b. Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah
Susun Sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan
1 s.d.a.
11 transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh
perusahaan modal ventura^^
0.1 PP Nomor 4 Tahun 1995

  • dari selisih lebih harga jual atau
    nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
  • dari selisih lebih harga jual atau
    nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi
  • dari margin awal
  • Kecuali yang diterima bank, dana
    pensiun, tabungan pemilikan rumah RSS, tabungan atau deposito dibawah rp
    7.500.000,-
  •  kecuali bunga Rp 240.000,- perbulan
    ke bawah tidak dikena PPh
  • kecuali pengalihan oleh Wajib Pajak
    OP yang berpenghasilan dibawah PTKP dengan nilai pengalihan kurang dari Rp
    60.000.000,- , penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau
    cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
    yang memerlukan persyaratan khusus; hibah, warisan.
  • dengan sarat perusahaan pasangannya
    tidak terdaftar dibursa efek, dalam hal transaksi penjualan saham atau
    pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka
    pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
    diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas
    penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  • Kecuali bunga dan/atau diskonto yang
    diterima oleh dana pensiun dan bank, baik bank DN atau perwakilan bank LN di DN
    PPh-nya tidak final

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *