Jenis
Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga
jenis, yaitu:
- Auditor Pemerintah
adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada
instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat
dibagi menjadi dua yaitu:
- Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E
ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang
berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri..
ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan
merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan
dapat bersikap independen.
- Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah
(APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
- Auditor Intern
merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya
ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
- Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan
yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada
perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan
besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak
bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui
suatu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam
bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi
Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
- Auditor Pajak.
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan dan penegakan hukum dalam
pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
(Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa
adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai
apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tanggung
Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
- Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini
Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit
memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
- Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya
dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang
sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai
dengan Prinsip
Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam
penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau
pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta
tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
- Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini
diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan
dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa
laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali
untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan
kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
- Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa
laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil
operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip
Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor
karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat
materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
- Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan
pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini
bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan
kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan
dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak
independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa
yang sangat memengaruhi kewajaran laporan keuangan.
- Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat
memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan
memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara
keseluruhan.
Auditor
Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi
maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor
sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang
berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah
kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini
auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar
yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem
informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan
dan kekurangan masing-masing.