Definisi Auditor

Posted on

Jenis
Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga
jenis, yaitu:
  • Auditor Pemerintah
    adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada
    instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat
    dibagi menjadi dua yaitu:
    • Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan
      Pemeriksa Keuangan
      (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E
      ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang
      berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
      negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
      .
      ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan
      Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah,sesuai dengan kewenangannya.
      Badan Pemeriksa Keuangan
      merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan
      dapat bersikap independen.
    • Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah
      (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
      Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
  • Auditor Intern
    merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
    berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya
    ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
  • Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan
    yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada
    perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan
    besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak
    bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui
    suatu Kantor
    Akuntan Publik
    (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam
bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi
Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
  • Auditor Pajak.
    Direktorat
    Jenderal Pajak
    (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan
    Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor
    perpajakan dan penegakan hukum dalam
    pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah
    Kantor
    Pelayanan Pajak
    (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
    (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa
    adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai
    apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tanggung
Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board
, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
    mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi.
    Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
    transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
    keuangan.
  • Bukti Audit.
    Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
    memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern.
    Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
    internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
    melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
    yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
    berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
    rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini
Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit
memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
  • Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya
    dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang
    sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai
    dengan Prinsip
    Akuntansi Berterima Umum
    (PABU), tidak terjadi perubahan dalam
    penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau
    pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta
    tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
  • Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini
    diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan
    dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa
    laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali
    untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan
    kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
  • Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa
    laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil
    operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip
    Akuntansi Berterima Umum
    (PABU). Hal ini diberikan auditor
    karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat
    materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
  • Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan
    pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini
    bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan
    kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan
    dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak
    independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa
    yang sangat memengaruhi kewajaran laporan keuangan.
  • Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat
    memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan
    memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara
    keseluruhan.
Auditor
Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi
maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor
sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang
berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah
kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini
auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar
yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem
informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan
dan kekurangan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *