Metode Penyusutan Aktiva Tetap
(Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
(Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
- Untuk aktiva kelompok I s.d. kelompok IV disusutkan
dengan memakai metode garis lurus (straight line methode) atau
metode saldo menurun (decline balance methode). - Untuk aktiva kelompok bangunan harus disusutkan dengan
metode garis lurus. - Penggunaan metode penyusutan tersebut harus dilakukan
secara taat azas. - Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk
masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :
Kelompok
Harta Berwujud |
Masa
Manfaat |
Tarif
PenyusutanMetode Garis Lurus |
Tarif
Penyusutan Metode Saldo Menurun |
|
I.
|
Bukan Bangunan
|
|
|
|
|
Kelompok I
|
4 Tahun
|
25%
|
50%
|
|
Kelompok II
|
8 Tahun
|
12,5%
|
25%
|
|
Kelompok III
|
16 Tahun
|
6,25%
|
12,5%
|
|
Kelompok IV
|
20 Tahun
|
5%
|
10%
|
II.
|
Bangunan :
|
|
|
|
|
Permanen
|
20 Tahun
|
5%
|
|
|
Tidak Permanen
|
10 Tahun
|
10%
|
|
Contoh penggunaan metode garis lurus
:
:
Sebuah gedung yang harga
perolehannya Rp 100.000.000,00 dan masa manfaatnya 20 tahun, penyusutannya
setiap tahun adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (= Rp 100.000.000,00 / 20)
perolehannya Rp 100.000.000,00 dan masa manfaatnya 20 tahun, penyusutannya
setiap tahun adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (= Rp 100.000.000,00 / 20)
Contoh penggunaan metode saldo
menurun :
menurun :
Sebuah mesin dibeli dan ditempatkan
pada bulan Januari 2000 dengan harga perolehan Rp 150.000.000,00. Masa manfaat
mesin tersebut adalah 4 tahun (tarif penyusutannya 50%). Maka perhitungan
penyusutannya adalah sbb :
pada bulan Januari 2000 dengan harga perolehan Rp 150.000.000,00. Masa manfaat
mesin tersebut adalah 4 tahun (tarif penyusutannya 50%). Maka perhitungan
penyusutannya adalah sbb :
Tahun
|
Tarif
|
Penyusutan
|
Nilai
Sisa Buku |
|
|
|
|
Harga perolehan
|
|
|
150.000.000,00
|
2000
|
50%
|
75.000.000,00
|
75.000.000,00
|
2001
|
50%
|
37.500.000,00
|
37.500.000,00
|
2002
|
50%
|
18.750.000,00
|
18.750.000,00
|
2003
|
Disusutkan sekaligus
|
18.750.000,00
|
0
|
|
|
|
|
|
Penetapan kelompok-kelompok aktiva
tetap diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kelompok aktiva non bangunan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 dan khusus untuk perusahaan pertambangan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000 |
|
|
Bangunan tidak permanen
adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan. |
|
|
Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 138/KMK.03/2002, harta berwujud berupa komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang semula masuk ke dalam kelompok II berubah menjadi kelompok I. Penghitungan penyusutannya sbb : |
|
|
–
|
Penyusutan berdasarkan ketentuan
lama (penyusutan kelompok II) berlaku sampai bulan Maret 2002. |
|
–
|
Penyusutan dengan ketentuan baru
(penyusutan kelompok I) berlaku mulai April 2002, dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesesuain/ percepatan secara otomatis. |
|
Dalam rangka menyesuaikan dengan
karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti pertambangan minyak dan gas bumi, perkebunan tanaman keras, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam usaha tersebut, yang ketentuannya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
Apabila terjadi pengalihan atau
penarikan aktiva tetap tersebut di atas, maka jumlah nilai sisa buku fiskal aktiva tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dan jumlah harga jual (nilai pasar) atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh diakui sebagai penghasilan. |
|
|
Dalam hal penggantian asuransi
yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Dirjen Pajak jumlah nilai sisa buku fiskal aktiva yang bersangkutan dapat dibebankan sebagai biaya masa kemudian tersebut (matching expense againt revenue). |
|
|
Dalam hal pengalihan aktiva berupa
bantuan, sumbangan, atau hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, maka nilai sisa buku fiskal harta tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya (kerugian) bagi pihak yang mengalihkan dan bukan penghasilan bagi pihak yang menerima. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, maka bagi pihak yang mengalihkan nilai sisa bukunya tidak dapat diakui sebagai biaya, dan bagi penerimanya merupakan penghasilan. |