Dalam dunia perdagangan, sering terjadi
barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas
penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha
Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang
sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP
Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi.
Inilah esensi dari ketentuan Pasal 5A Undang-undang PPN 1984 yang
peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai
Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.
Prinsip dasar dari pengembalian atau
retur Barang Kena Pajak ini adalah seperti ditegaskan dalam Pasal 5A
Ayat (1) UU PPN 1984, yaitu bahwa PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan
Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPN
dan PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang
Kena Pajak tersebut. Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 yang menjadi rujukan
paragraf-paragraf di bawah ini.
Perlakuan PPN/PPnBM Atas Barang Yang Dikembalikan
Bagi PKP Penjual, apabila Barang Kena
Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, PPN
atau PPN dan PPnBM dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut
dapat mengurangi Pajak Keluaran dan PPn BM yang terutang.
Bagi pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :
- Pajak Masukan dari PKP Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
- biaya atau harta bagi PKP Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena
Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan
sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga
perolehan harta tersebut; atau
- biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atau PPN
dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah
dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam
harga perolehan harta tersebut.
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap
tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti
dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis
maupun harganya.
Nota Retur
Dalam hal terjadi Pengembalian Barang
Kena Pajak, Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP
Penjual ada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. Nota retur tersebut
paling sedikit harus mencantumkan:
- nomor urut nota retur;
- nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- nama, alamat, dan NPWP Pembeli;
- nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual;
- jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
- tanggal pembuatan nota retur; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Bentuk dan ukuran nota retur dibuat
sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Contoh bentuk dan ukuran
nota retur adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010.
Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
- lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
- lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena
Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan
lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli
terdaftar.
Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
- nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan yang sudah ditentukan;
- nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan; atau
- nota retur tidak disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar dalam hal pembeli bukan PKP.
Masa Pajak Dilakukannya Pengurangan
Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak
Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh PKP Penjual
dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena
Pajak. Sementara itu, pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau
pengurangan biaya, oleh Pembeli dilakukan dalam Masa Pajak saat
terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.
Dengan demikian pengembalian Barang Kena
Pajak tidak mengakibatkan PKP Penjual atau PKP pembeli melakukan
koreksi atau pembetulan pada SPT Masa di mana PPN atas BKP yang
dikembalikan sudah dilaporkan.
1. Pembuatan Nota Retur :
|
Nota Retur dibuat dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak dari pembeli kepada penjualan kecuali jika diganti dengan Barang Kena Pajak yang jenisnya, typenya, jumlahnya, dan harganya sama.
|
|
Retur hanya mungkin terjadi dalam transaksi penyerahan Barang, dan tidak dapat terjadi dalam penyerahan jasa.
|
|
Nota retur dibuat dalam rangkap 2 (dua); lembar pertama untuk PKP Penjual dan lembar kedua untuk arsip pembeli.
|
|
Nota retur dibuat pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP.
|
|
Bentuk dan ukuran Nota Retur dapat disesuaikan dengan kebutuhan admnistrasi pembeli.
|
|
Nota retur yang tidak mencantumkan informasi minimal yang disyaratkan tidak dapat diperlakukan sebagai nota retur.
|
|
Nota retur harus dibuat oleh pembeli dalam masa pajak yang sama dengan saat terjadinya pengembalian barang.
|
Nota Retur minimal harus memuat :
-
Nomor Urut Nota Retur.
-
Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan
-
Nama, Alamat, dan NPWP pembeli BKP yang dikembalikan.
-
Nama, alamat, NPWP penjual yang menerbitkan Faktur Pajak.
-
Jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan.
-
PPN/PPn BM yang dikembalikan.
-
Tanggal pembuatan Nota Retur.
-
Tandatangan Pembeli.
2. Fungsi Nota Retur Bagi Penjual :
3. Fungsi Nota Retur Bagi Pembeli :
-
Mengurangi Pajak Masukan pada Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, dalam hal Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan.
-
Mengurangi beban (expense) atau biaya perolehan
aktiva atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau atas PPn BM
yang telah dibebankan/dikapitalisir dalam harga perolehan aktiva.
Misal : |
Jika nota retur dibuat pada bulan Mei
2000 atas pembelian BKP yang terjadi pada bulan Januari 2000, maka PPN
yang tercantum dalam nota retur tersebut dikurangkan dari Pajak
Masukan dalam SPT Masa PPN Mei 2000.
|