Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013

Posted on

Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013

Dengan
alasan memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk
memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluakan Peraturan yaitu PER-08/PJ/2013
tertanggal 27 Maret 2013, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum
memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.


Dalam PER-08/PJ/2013 ini diatur hal-hal sebagai berikut :
Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 :
  1. Pengusaha
    Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur
    Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur
    Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; dan
     
  2. Pengusaha
    Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur
    Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor
    Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.
     
  3. Namun
    demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak (yang dimaksud poin 2) yang
    telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib
    menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat
    Jenderal Pajak.
     
  4. Terhitung
    mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib
    menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
    yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *