Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013
Dengan
alasan memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk
memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluakan Peraturan yaitu PER-08/PJ/2013
tertanggal 27 Maret 2013, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum
memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.
- Pengusaha
Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur
Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur
Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; dan - Pengusaha
Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur
Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013. - Namun
demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak (yang dimaksud poin 2) yang
telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib
menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak. - Terhitung
mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.