Bagaimana lebih jelasnya PP 46 Tahun 2013?

Posted on

PP 46 Tahun 2013 – PPh Final 1% dan Pelaporannya

Pembaca setia, tak terasa sudah masuk bulan september saat ini. Adakah yang sudah melaksanakan setoran PPh Final 1%? Di artikel ini saya ingin menambahkan beberapa hal terkait pajak 1% atau pajak UKM berdasarkan surat edaran dari DJP. Bukan hal baru semuanya tetapi bisa bermanfaat bagiwajib pajak di masa-masa transisi ini. Antara lain:
  1. Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak
    sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan cara pengisian SPT-nya:
    • Kolom Uraian diisi dengan “Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”;
    • Kolom KAP/KJS diisi dengan “411128/420″.
      Cara Isi SPT PPh 4 (2) untuk lapor PPh Final 1%
  3. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:a) Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintahdengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
  • dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
  • dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
  • dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.b) Atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
  • dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
  • dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
Demikian semoga bermanfaat :)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *