Prosedur Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP

Posted on

Ketentuan dalam membuat Faktur Pajak (FP) sekarang mengalami
perubahan signifikan terutama dalam hal sistem penomoran. Hal tersebut
diatur dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang
berlaku per 1 April 2013. Dengan penerbitan ketentuan baru ini,
diharapkan berbagai pelanggaran berkenaan dengan ketentuan perpajakan
khusunya tentang Pajak Pertambahan Nilai akan berkurang secara
signifikan. Sebagai contoh, untuk pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, PKP
disyaratkan telah mempunyai Kode Aktivasi dan Password dan telah
melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir. Selain itu,
untuk mendapatkan Kode Aktivasi, disyaratkan terhadap PKP telah di
lakukan Registrasi Ulang atau verifikasi. Dengan ketentuan baru ini
tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak akan meningkat dan penerbitan
Faktur Pajak Fiktif akan berkurang.
Beberapa hal terkait dengan penerbitan Faktur Pajak sesuai
PER-24/PJ/2012 yang baru tersebut, Wajib Pajak perlu memperhatikan
beberapa hal sebagai berikut:

  1. Saat Pembuatan Faktur Pajak
    Menurut Peraturan yanglama PER-13/PJ./2010 jo PER-65/PJ/2010, faktur pajak harus dibuat pada:

    1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
      sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa
      Kena Pajak;
    3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    4. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    Di Peraturan yang baru (PER-24/PJ/2012) ditambahkan satu kondisi baru, yaitu saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    Selain penetapan saat penerbitan Faktur Pajak, di ketentuan ini juga
    di atur sanksi apabila ketentuan tentang saat penerbitan Faktur Pajak
    tersebut tidak dipenuhi, terhadap PKP akan dikenakan sanksi sesuai Pasal
    14 UU KUP. Apabila Faktur Pajak diterbitkan setelah melewati jangka
    waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
    sebagaimana dimaksud di atas, PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur
    Pajak.
    Akibatnya, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak
    yang menerima Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak
    Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan.

  2. Penomoran Faktur Pajak
    Sistem penomoran Faktur Pajak mengalami perubahan yang cukup
    signifikan. Di sistem penomoran yang baru ini, jumlah digit Nomor Faktur
    Pajak tetap 16 (enam belas) digit, tetapi dengan pengaturan yang
    berbeda, yaitu:
    1. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
    2. 1 (satu) digit Kode Status; dan
    3. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Hanya pada bagian 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur
    Pajak ini saja yang mengalami perubahan yang signifikan. Di ketentuan
    yang lama Nomor Seri Faktur Pajak ini hanya terdiri atas 10 (sepuluh)
    digit saja dan diterbitkan secara urut mulai dari 0000000001 tiap awal
    tahun.
    Di ketentuan yang baru ini, Direktorat Jenderal Pajak yang akan
    memberikan nomor Faktur Pajak secara blok sesuai permintan Wajib Pajak.
    Sebagai contoh, PKP meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor
    Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat
    berupa:

    • 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
    • 900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000;
    • 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan sebagainya.

    Catatan:
    Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor
    seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan
    dimulai dari Nomor Seri 900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang
    diterbitkan tanggal 1 April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari
    nomor seri Faktur Pajak 000-14.00000001 demikian seterusnya.

  3. Pengajuan Permohonan Kode Aktivasi dan Password
    Agar dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak
    harus mengajukan surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password terlebih
    dahulu agar dapat memperoleh Nomor Faktur Pajak. Kantor Pelayanan Pajak
    menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP setelah PKP memenuhi
    syarat sebagai berikut:
    1. PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dan
      laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan PKP tetap
      dikukuhkan; atau
    2. PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
  4. Tatacara mengajukan Kode Aktivasi dan Password
    Tatacara mengajukan Kode Aktivasi dan Password di atur sebagai berikut:
    1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
    2. Dalam hal Surat Permohonan sudah diisi dengan lengkap, PKP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).
    3. Dalam hal permohonan Kode Aktivasi dan Password disetujui, PKP akan
      menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi melalui jasa kurir ke alamat
      PKP sesuai  dengan data yang ada pada sistem di KPP dan menerima Password
      melalui surat elektronik (email). Dalam hal permohonan ditolak, PKP
      akan menerima surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi yang dikirimkan
      oleh KPP melalui jasa ekspedisi ke alamat PKP sesuai dengan data yang
      ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.

    Untuk pertama kalinya Permohonan Kode Aktivasi dan Password
    dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai
    tanggal 1 Maret 2013.

  5. Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
    Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak tempat
    PKP terdaftar, akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur
    Pajak berdasarkan permintaan PKP, dengan syarat PKP telah mempunyai Kode
    Aktivasi dan Password. Selain itu, diperlukan pula syarat lain yaitu
    PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir,
    yang telah jatuh tempo, secara berturut-turut pada tanggal permintaan
    disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
  6. Penunjukkan dan Penandatangan Faktur Pajak
    Sebagaimana telah di atur di Peraturan terdahulu, PKP berkewajiban
    untuk memberitahukan ke KPP dimana PKP terdaftar tentang Pejabat/Pegawai
    yang berwenang untuk menandatangani Faktur Pajak. Namun demikian,
    peraturan terbaru ini mengharuskan PKP untuk melampirkan fotokopi
    identitas diri para pejabat/pegawai penandatangan faktur pajak yang
    telah dilegalisir oleh yang berwenang.
  7. Pemakaian Nomor Seri Faktur Pajak
    Berbeda dengan Peraturan sebelumnya yang mewajibkan penomoran Faktur Pajak secara sequence,
    di Peraturan yang baru ini PKP diperkenankan memberikan Nomor Seri
    Faktur Pajak secara tidak berurutan. Konsekuensinya, di setiap masa
    pajak Desember, Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak dipergunakan harus
    dilaporkan ke KPP tempat PKP terdaftar, sehingga Nomor Faktur Pajak yang
    dikeluarkan oleh PKP bersangkutan akan selalu termonitor
  8. Faktur Pajak Tidak Lengkap
    Di Peraturan yang baru ini tidak dikenal lagi istilah Faktur Pajak
    Cacat. Sebagai gantinya muncul istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap. Pada
    dasarnya kedua istilah ini mempunyai pengertian yang sama. Di peraturan
    yang baru ini dipertegas bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak
    Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4)
    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penegasan ini
    semakin memperjelas dan memberikan kepastian hukum bagi fiskus dan PKP.

Dengan adanya pengaturan kembali ini diharapkan penyalahgunaan
faktur pajak dapat ditekan. Sehingga penerimaan pajak dari PPN dapat
diamankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *