PTKP Tahun 2013 Dan Penerapannya Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Serta PPh Orang Pribadi

Posted on


PTKP Tahun 2013 Dan Penerapannya Dalam Perhitungan PPh
Pasal 21 Serta PPh Orang Pribadi
Pengertian PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi
jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29
dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek
PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh
Pasal 21.
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013
Besarnya penghasilan tidak kena
pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu
    rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah)
    tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu
    rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
    penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
    Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 36
    TAHUN 2008;
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah)
    tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
    garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
    sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal
1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh
Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh
Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2013
Penerapan ketentuan tersebut
ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
Tahun 2013 Tuan Tugiyo status Kawin
anak 1 .
Pada Pebruari Tahun 2013 Isteri Tuan
Tugiyo melahirkan anak.
PTKP Tahun 2013 untuk status Tuan
Tugiyo adalah Kawin anak 1
Penerapan PTKP Tahun 2013 untuk satu
tahun :
PTKP
Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS
TK/0
TK/1
TK/2
TK/3
Wajib
Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
24.300.000
26.325.000
28.350.000
30.375.000
Penjelasan  :
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP
    tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari
    Instansi terkait/kelurahan)
  • TK/0  = Tidak Kawin tidak ada tanggungan (
    24.300.000 )
  • TK/1  = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan (
    24.300.000 + 2.025.000)
  • TK/2  = Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan (
    24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
  • TK/3  = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan (
    24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP
Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS
K/0
K/1
K/2
K/3
Istri
Tdk Kerja/ Tdk Usaha
26.325.000
28.350.000
30.375.000
32.400.000
Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
  • K/0  = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 +
    2.025.000 )
  • K/1  = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan (
    24.300.000 + 2.025.000+2.025.000)
  • K/2  = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan (
    24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
  • K/3  = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan (
    24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
PTKP
Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
STATUS
K/I/0
K/I/1
K/I/2
K/I/3
Istri
Kerja/Usaha
50.625.00
52.650.000
54.675.000
56.700.000
Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih
dari satu pemberi kerja atau usaha :
  • PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja
    tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang
    bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha
    (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada
    tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 )
  • K/I/1  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1
    (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000)
  • K/I/2  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2
    (dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
  • K/I/3  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3
    (tiga) tanggungan ( 24.300.000 +
    24.300.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *