PTKP Tahun 2013 Dan Penerapannya Dalam Perhitungan PPh
Pasal 21 Serta PPh Orang Pribadi
Pasal 21 Serta PPh Orang Pribadi
Pengertian PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi
jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29
dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek
PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh
Pasal 21.
adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi
jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29
dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek
PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh
Pasal 21.
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013
Besarnya penghasilan tidak kena
pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu
rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; - Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah)
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; - Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu
rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
TAHUN 2008; - Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah)
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal
1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh
Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh
Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh
Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2013
Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2013
Penerapan ketentuan tersebut
ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
Tahun 2013 Tuan Tugiyo status Kawin
anak 1 .
anak 1 .
Pada Pebruari Tahun 2013 Isteri Tuan
Tugiyo melahirkan anak.
Tugiyo melahirkan anak.
PTKP Tahun 2013 untuk status Tuan
Tugiyo adalah Kawin anak 1
Tugiyo adalah Kawin anak 1
Penerapan PTKP Tahun 2013 untuk satu
tahun :
tahun :
PTKP
Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin) |
||||
STATUS
|
TK/0
|
TK/1
|
TK/2
|
TK/3
|
Wajib
Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita) |
24.300.000
|
26.325.000
|
28.350.000
|
30.375.000
|
Penjelasan :
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP
tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari
Instansi terkait/kelurahan) - TK/0 = Tidak Kawin tidak ada tanggungan (
24.300.000 ) - TK/1 = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan (
24.300.000 + 2.025.000) - TK/2 = Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan (
24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000) - TK/3 = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan (
24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP
Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha |
||||
STATUS
|
K/0
|
K/1
|
K/2
|
K/3
|
Istri
Tdk Kerja/ Tdk Usaha |
26.325.000
|
28.350.000
|
30.375.000
|
32.400.000
|
Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
- K/0 = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 +
2.025.000 ) - K/1 = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan (
24.300.000 + 2.025.000+2.025.000) - K/2 = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan (
24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000) - K/3 = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan (
24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
PTKP
Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha |
||||
STATUS
|
K/I/0
|
K/I/1
|
K/I/2
|
K/I/3
|
Istri
Kerja/Usaha |
50.625.00
|
52.650.000
|
54.675.000
|
56.700.000
|
Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih
dari satu pemberi kerja atau usaha :
dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja
tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang
bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha
(penghasilan digabung dengan penghasilan suami) - K/I/0 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada
tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 ) - K/I/1 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1
(satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000) - K/I/2 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2
(dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000) - K/I/3 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3
(tiga) tanggungan ( 24.300.000 +
24.300.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)