Sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan
tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan
tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Untuk diri WP Rp 24.300.000
- Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
- Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan
penghasilan suami Rp 24.300.000 - Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan
(max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai
dengan status perkawinan WP :
dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21,
besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh
Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan
status K/I/3.
besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh
Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan
status K/I/3.