PTKP Terbaru per 1 Januari 2013

Posted on


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 162/PMK.011/2012
, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan
tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan
    penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan
    (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai
dengan status perkawinan WP :
  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0 = Rp 26.325.000
  • K/1 = Rp 28.350.000
  • K/2 = Rp 30.375.000
  • K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21,
besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh
Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan
status K/I/3.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *