Letter of credit
Pelaku L/C
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan
Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat
bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Tata cara pembayaran dengan L/C
- Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu
L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak
sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang
berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank
melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan
pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank.
Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar
negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini
disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank
kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of
lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian
diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis-jenis L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
opener atau oleh
issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari
beneficiary.
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (
validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan
opening bank
tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas
persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
- Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (
beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh
opening bank maupun oleh
advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang
irrevocable.
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
- Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
- Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik
sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa
atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan
sisanya dilaksanakan seperti dalam hal
documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi
open L/C dengan
documentary L/C.
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa
mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk
jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200,
berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia
sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Dalam L/C ini, penerima (
beneficiary) biasanya bukan pemilik
barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini
terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik
barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya
dari luar negeri.
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk
melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan
negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada
pihak ketiga.
- Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh
pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila
pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk
membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan
membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft
& surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa
applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di
setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
UCP 600
UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”)
adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice)
transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC
(International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1
Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal
tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP
600.