Cara Menghitung pajak karyawan pph pasal 21

Posted on

Cara Menghitung pajak karyawan pph pasal 21

Berikut langkah-langkah cara
Perhitungan pajak karyawan (PPh pasal 21):
Nama
Status
Gaji Bruto
Biaya Jabatan
Jumlah
Gaji Neto Setahun
PTKP setahun
PKP setahun
PPh 21 Setahun
PPh 21 Perbulan
Andi
TK
1.900.rb
95.000
1.805.rb
21.660.rb
15.840.rb
5.820.rb
291.000
24.250
Andi
K/0
1.900.rb
95.000
1.805.rb
21.660.rb
17.160.rb
4.500.rb
225.000
18.750
Andi
K/1
1.900.rb
95.000
1.805.rb
21.660.rb
18.480.rb
3.180.rb
159.000
13.250
Andi
K/2
1.900.rb
95.000
1.805.rb
21.660.rb
19.800.rb
1.860.rb
93.000
7.750
Andi
K/3
1.900.rb
95.000
1.805.rb
21.660.rb
21.120.rb
540.rb
27.000
2.250

Keterangan:

  • Nama
    : Nama karyawan anda
  • Status
    : Status karyawan anda
    TK= Tidak kawin
    K/0= Kawin dengan tanggungan anak 0
    K/1 = Kawin dengan tanggungan anak 1
    K/2 = Kawin dengan tanggungan anak 2
    Dan seterusnya…….
  • Gaji Bruto
    : Gaji karyawan anda tiap bulannya
  • Biaya Jabatan
    : Dapat nya jumlah 95.000 yaitu Gaji bruto di kali 5% (1.900.000 x 5%)
    perlu anda ingat Biaya. jabatan ini tidak boleh lebih dari 500.000 (tarif
    yang berlaku saat ini dari tahun 2009)
  • Jumlah Penghasilan Neto : Gaji Bruto – Biaya jabatan
  • Gaji Neto setahun
    : Jumlah Penghasilan Neto x 12 bln
  • PTKP Setahun
    : tarif Penghasilan tidak kena pajak, untuk saat ini tarif yang berlaku
    adalah
    TK = 1.320.000 Apa bila di setahun kan 1.320.000 x 12 = 15.840.000
    K/0 = 1.320.000 + 110.000 = 1.430.000 x 12 = 17.160.000
    K/1 = 1.320.000 + 110.000 + 110.000 = 1.540.000 x 12 = 18.480.000
    K/1=1.320.000+110.000+110.000+110.000 = 1.650.000 x 12 = 19.800.000
    K/2=1.320.000+110.000+110.000+110.000+110.000 = 1.760.000 x 12 = 21.120.000
    K/4 dan seterusnya tetap 21.120.000
  • PKP Setahun
    : Gaji setahun di kurang PTKP = PKP
  • PPh pasal 21 setahun
    : Penghasilan Kena Pajak (PKP) di kali dengan tarif Penghasilan kena
    pajak. Untuk Penghasilan kena pajak tarif yang di berlakukan pada saat ini
    dari tahun 2009 adalah
    Penghasilan di bawah 50.000.000 di kali dengan 5%
    50.000.000 s/d 250.000.000 x 15%
    250.000.000 s/d 500.000.000 x 25%
    Lebih dari 500.000.000 x 35%
    Dari contoh tabel di atas di kolom PKP setahun dengan angka
    5.820.000 itu adalah di bawah dari Rp 50.000.000 berarti yang harus kita
    kali kan adalah dengan tarif 5%
  • PPh pasal 21 Perbulan:
    PPh pasal 21 setahun di bagi 12 bulan = PPh pasal 21 Perbulan (291.000 :
    12 = 24.250)
  • Dari Perkiraan di atas dapat kita lihat pajak yang
    harus anda bayar atas nama andi adalah Rp 24.250
  • Selesai………

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *