Gross Up Method PPh 21
Sejalan dengan pengertian gross up
itu sendiri, pada dasarnya tujuan perhitungan Pasal 21 dengan metode
“gross up” hanya untuk menyamakan jumlah pajak yang dibayar dengan
jumlah tunjungan pajak yang diberikan perusahaan terhadap karyawannya.
itu sendiri, pada dasarnya tujuan perhitungan Pasal 21 dengan metode
“gross up” hanya untuk menyamakan jumlah pajak yang dibayar dengan
jumlah tunjungan pajak yang diberikan perusahaan terhadap karyawannya.
Secara sederhana “gross
up” dapat digambarkan sebagai berikut :
up” dapat digambarkan sebagai berikut :
Penghasilan
|
= Y
|
Tunjangan Pajak (misalkan)
|
= 5,000
|
Total penghasilan bruto
|
= Y+ 5,000
|
Pengurang :
a. Biaya jabatan
b. Iuran pensiun
c. Jamsostek
|
= (xxxxx)
|
Penghasilan netto
|
= xxxxxx
|
Penghasilan tidak kena pajak
(PTKP) |
= (xxxxx)
|
Penghasilan kena pajak (PKP)
|
= xxxxxx
|
Setelah dikenakan Tarif
progressive pajak (5%,10% dst),diperoleh PPh Pasal 21 terutang |
= 5,000
|
Dengan demikian
”gross up” dapat diartikan : jumlah tunjangan pajak sama besar dengan jumlah
pajak yang akan terhutang.
”gross up” dapat diartikan : jumlah tunjangan pajak sama besar dengan jumlah
pajak yang akan terhutang.
Formula/Rumus Gross up PPh Pasal 21
Formula gross up PPh pasal 21
terbagi dalam 5 lapisan rentang PKP, sesuai dengan lapisan tarif yang terdapat
dalam pasal 17 Undang – Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progressive).
terbagi dalam 5 lapisan rentang PKP, sesuai dengan lapisan tarif yang terdapat
dalam pasal 17 Undang – Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progressive).
Rumus Gross Up (PPh baru) menurut saya :
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000
Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000
Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000
Aplikasi Formula Gross up dalam
Penghitungan Pasal 21
Penghitungan Pasal 21
Jerry, seorang
pegawai dengan penghasilan sebesar Rp. 7,000,000 sebulan (take home pay). Status
Jerry adalah K/0 (kawin belum memiliki anak). Berapa tunjangan pajak yang harus
diberikan, sehingga take home pay yang diberikan tetap Rp. 5,000,000.
pegawai dengan penghasilan sebesar Rp. 7,000,000 sebulan (take home pay). Status
Jerry adalah K/0 (kawin belum memiliki anak). Berapa tunjangan pajak yang harus
diberikan, sehingga take home pay yang diberikan tetap Rp. 5,000,000.
Aplikasi rumus gross up (jamsostek
ditiadakan agar lebih mudah)
ditiadakan agar lebih mudah)
Penghasilan Bruto setahun
|
= Rp. 84,000,000
|
Biaya jabatan (setahun)
|
= Rp. 4.200.000
|
Penghasilan netto
|
= Rp. 79.800.000
|
PTKP
|
= Rp. 17.160.000
|
PKP
|
= Rp. 62.640.000
|
Tunjangan pajak /PPh pasal 21
terutang (gross up formula lapisan ke II): |
|
Rp. 62.640.000 (–) Rp. 47.500,000
x 15/85 (+) 2,500,000 = Rp. 5.171.765. |
Penghitungan Ulang untuk menguji
Penghasilan (sebelum tunjangan
pajak) |
= Rp. 62,640,000
|
Tunjangan Pajak
|
= Rp. , 5,171,765
|
Total PKP
|
= Rp. 67,811,765
|
PPh terhutang (tarif pasal 17)
|
= Rp. 5.171.765
|
(dengan rumus shortcut : PKP x 15%
-2,500,000) |
Susunan Ulang dalam Perhitungan
pasal 21 akan menjadi :
pasal 21 akan menjadi :
Penghasilan setahun
|
= Rp. 84,000,000
|
Tunjangan Pajak
|
= Rp. 5.171.765
|
Total penghasilan bruto
|
= Rp. 89,171,765
|
Biaya jabatan (setahun)
|
= Rp. 4,200,000
|
Penghasilan netto
|
= Rp. 84,971,765
|
PTKP
|
= Rp. 17,160,000
|
PKP
|
= Rp. 67,811,765
|
PPh terutang :
5% x Rp. 50,000,000 = Rp. 2,500,000
15% x Rp.17,811,765 = Rp. 2,671.765
|
|
Total PPh terutang setahun
|
= Rp. 7,352,941
|
PPh terutang sebulan
|
= Rp. 612,745
|
Dari uraian di
atas, secara simple dapat dikatakan bahwa tujuan dari gross up di dalam
perhitungan pasal 21 adalah untuk mencari tunjangan pajak yang jumlahnya sama
dengan pajak yang terutang. Dengan menggunakan rumus ini maka perusahaan dapat
membebankan biaya tunjangan pajak sebagai deductible expenses, sehingga dapat
mengurangi PPh badan perusahaan yang bersangkutan. Dengan catatan, selama di
dukung adanya perjurnalan biaya tunjangan pajak di dalam pembukuan wajib pajak
serta juga tercantum dalam slip gaji karyawan.
atas, secara simple dapat dikatakan bahwa tujuan dari gross up di dalam
perhitungan pasal 21 adalah untuk mencari tunjangan pajak yang jumlahnya sama
dengan pajak yang terutang. Dengan menggunakan rumus ini maka perusahaan dapat
membebankan biaya tunjangan pajak sebagai deductible expenses, sehingga dapat
mengurangi PPh badan perusahaan yang bersangkutan. Dengan catatan, selama di
dukung adanya perjurnalan biaya tunjangan pajak di dalam pembukuan wajib pajak
serta juga tercantum dalam slip gaji karyawan.
Demikian
penggunaan rumus gross up serta uraian singkat-nya, penulis berharap dapat
bermanfaat. Selamat mencoba.
penggunaan rumus gross up serta uraian singkat-nya, penulis berharap dapat
bermanfaat. Selamat mencoba.
Thanks artikelnya sangat membantu.
Salam kenal Pak. Infonya bermanfaat. Untuk perubahan penyesuaian besaran PTKP yang berlaku mulai 01 Januari 2013 mohon infonya juga ya Pak. Terima kasih
Jika seluruhnya ditanggung perusahaan bagaimana pak?
Terima kasih Pak, Bagaimana kalau ada Jamsosteknya Pak.Bagaimana perhitunganngan? seperti Yang ditanggung perusahaan 0.54 % (JKK & JKM) dan yang ditanggung Karyawan 2% (Iuran pensiun)
Salam,
Yesi