Belum lama ini Direktorat Jendral Pajak
mencanangkan target peningkatan NPWP puluhan persen untuk menunjang
penghasilan Negara dari sektor pajak. Untuk daerah tertentu mereka
menggunakan pendekatan secara aktif (door to door) dan juga melakukan
kerja sama dengan kelurahan setempat untuk menjaring penduduk yang
secara potensial harusnya memiliki NPWP.
Masih banyak orang awam yang tidak
mengetahui perpajakan bertanya–tanya mengenai NPWP, oleh karena itu
dalam kesempatan ini kami ingin memberikan gambaran secara sederhana
mengenai apa itu NPWP.
A: NPWP itu apa sich !
B : NPWP adalah Singkatan dari
Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas WP (Wajib Pajak) dalam
sistem administrasi perpajakan yang dipergunakan dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakan WP. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit
dimana 9 (sembilan) digit pertama menunjukkan kode spesifik WP, 3 ( tiga
) digit berikutnya menunjukkan kode KPP (Kantor Pelayanan Pajak),
sementara 3 (tiga ) digit terakhir adalah kode cabang WP.
A : Apakah semua orang harus mempunyai NPWP ?
B : Tidak, yang wajib mempunyai
NPWP adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
(contoh : akuntan, dokter, notaris, pengacara) dan orang pribadi yang
memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama
satu tahun dan semua badan usaha.
A : Kapan orang harus memiliki NPWP ?
B : 1 (satu) bulan setelah saat
usaha mulai dijalankan atau akhir bulan berikutnya setelah penghasilan
yang bersangkutan melebihi PTKP.
A : Apa manfaatnya memiliki NPWP ?
B : Bagi orang yang memiliki usaha
dapat membantu kelancaran usahanya (mempermudah pembayaran ke rekan
bisnis karena dapat memiliki rekening giro di Bank), dan mengembangkan
bisnisnya karena dapat mengajukan kredit ke bank.
A : Berdasarkan keterangan dari beberapa teman WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) itu ada beberapa, tolong jelaskan!
B: WPOP dapat dibedakan berdasarkan sumber penghasilannya yaitu :
1. WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
Contoh untuk yang menjalankan usaha adalah buka usaha bengkel, salon dan contoh untuk pekerjaan bebas adalah Dokter, Notaris.
2. WPOP Pengusaha Tertentu,
Contohnya adalah pedagang grosir
dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/ gerai yang
tersebar dibeberapa lokasi, kecuali untuk restoran dan perdagangan
kendaraan bermotor.
3. WPOP yang tidak menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas.
Contohnya adalah karyawan.
A : Bagaimana cara untuk mendapatkan NPWP ? Apakah sulit ? Mahal ga ?
B : Cara untuk mendapatkan NPWP
sangat mudah dan tidak dikenakan biaya, orang pribadi datang ke KPP
(Bagian TUP / Tata Usaha Perpajakan) dimana dia tinggal (KPP Domisili)
atau KPP dimana kegiatan usaha dilakukan/ tempat usaha (KPP Lokasi)
dengan membawa bukti identitas orang pribadi atau usaha.
KPP menerbitkan kartu NPWP dan
Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya
setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara
lengkap.
A : Jika seseorang memiliki tempat tinggal lebih dari satu kemana dia harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP ?
B : Jika memiliki tempat lebih dari
satu, maka dia harus mendaftar di KPP yang meliputi wilayah dimana dia
tinggal lebih lama dibandingkan yang lain.
A : Jika saya memiliki kios lebih dari satu apakah NPWP saya cukup satu saja ?
B : Jika terletak dalam satu
wilayah KPP maka NPWP cukup satu, tapi jika terletak dalam wilayah KPP
yang berbeda diharuskan mendaftar di KPP yang baru tersebut (memiliki
NPWP lebih dari satu).
Khusus untuk WPOP Pengusaha Tertentu, setiap tempat
usaha harus memiliki NPWP walaupun masih dalam satu wilayah KPP.
A : Apakah perusahaan wajib mendaftarkan NPWP bagi karyawannya ?
B : Karyawan yang mempunyai kewajiban mendaftarkan NPWP bukan perusahaan.
A : Pindah alamat apakah harus ganti NPWP ?
B : Jika WPOP pindah alamat masih
dalam satu wilayah KPP tidak perlu mengajukan penggantian NPWP, jika
pindahnya kewilayah KPP yang berbeda WP wajib mengajukan permohonan
pindah ke KPP lama dan baru.
A : Apakah kewajiban kita setelah memiliki NPWP ?
B : Melaporkan SPT Tahunan dan SPT
masa bulanan bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
Pengusaha Tertentu membuat pencatatan atau pembukuan, memperlihatkan dan
atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan serta kewajiban lainnya
terkait dengan pmeriksaan pajak.
Bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas hanya melaporkan SPT Tahunan.
A : Suami istri masing-masing mempunyai penghasilan apakah harus mempunyai NPWP masing-masing ?
B : Suami istri dianggap sebagai
satu kesatuan sehingga tidak perlu memiliki NPWP masing-masing, kecuali
mempunyai Perjanjian Harta Terpisah. Bagi istri yang sudah memiliki NPWP
sebelum menikah dapat mengajukan penghapusan.
A : Setelah punya NPWP apakah kita bisa menutup atau menghapusnya ?
B : Bisa, penghapusan NPWP dapat dilakukan bagi :
1. Orang pribadi yang telah
meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan atau meninggalkan
warisan namun telah selesai dibagi.
2. Wanita kawin yang tidak menandatangani Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan
3.WPOP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.