Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Posted on

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Usul kenaikan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54
juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.


Menurut Menteri
Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni
2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.


Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih
kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih
kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36
juta, 2016 : 54 juta).


Kenaikan
PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat
terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan
lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).


Dengan
adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan
pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun
diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan
masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak
untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.



Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016
mengenai :  Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca :
Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak
Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.



Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :
1. PTKP 2016 Wajib Pajak Tidak
Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-
2. PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-
3.PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-

 Catatan: 

  • Tunjangan PTKP
    untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung


Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 dibandingkan PTKP 2015
1.
Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
Kenaikan
PTKP
Wajib Pajak
TK0
18.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
19.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
21.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
22.500.000,-
2.
Wajib Pajak Kawin (K)
Uraian
Status
Kenaikan
PTKP
WP Kawin
K0
19.500.000,-
Tanggungan 1
K1
21.000.000,-
Tanggungan 2
K2
22.500.000,-
Tanggungan 3
K3
24.000.000,-
3.
Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
Kenaikan
PTKP
WP Kawin
K/I/0
37.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
39.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
40.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
42.000.000,-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *