Syarat dan cara permohonan efin
DJP semakin mengintensifkan penggunaan aplikasi online
hampir di seluruh layanannya. Untuk itu DJP memberikan sebuah kode unik
semacam Pin yang diberikan untuk seluruh wajib pajak baik orang pribadi
ataupun wajib pajak badan.
Kode efin ini nanti menjadi kunci untuk mengakses seluruh layanan DJP seperti efiling, e billing dan layanan lainnya.
Untuk wajib pajak Badan, Pengurus yang ditunjuk wajib pajak
badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang atau wajib pajak pribadi
datang ke KPP dengan
membawa formulir permohonan aktivasi EFIN (download di sini) yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:
A. Wajib Pajak Badan
Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
3. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
4. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
B. Wajib Pajak Kantor Cabang
Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
3. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
4. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
5. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
C. Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi harus datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekatdengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah