Definisi Tax Planning

Posted on
  • Tax Planning
    • Pengertian

    Tax Planning
    adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning,
    Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan
    kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan
    keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan
    Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku (In Legal Way, terhindar
    dari Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax avoidance
    / Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung, memperhitungkan,
    menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan
    membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo sehingga terhindar
    dari sanksi perpajakan.
    Tax planning
    adalah upaya Wajib Pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui
    skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan
    perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan dispute antara Wajib
    Pajak dan otoritas pajak.
    Tax Planning
    (Perencanaan pajak) adalah merupakan tindakan penstrukturan yang terkait
    dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian
    setiap transakasi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana
    pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan ditransfer
    ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak
    (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax
    evasion
    ).
    • Latar Belakang

    Latar belakang
    perlunya Tax Planning adalah melakukan penghematan pajak secara legal
    sebagai :
    1. Kerumitan Peraturan
      Per UU Perpajakan
  • Semakin rumit
    peraturan per UU perpajakan yang berlaku maka terdapat kecenderungan
    biaya untuk mematuhinya (Complince Cost) semakin tinggi untuk mendapatkan
    Tax Compliance dengan biaya murah diperlukan Tax Planning antara lain
    dengan merekrut tenaga yang ahli dibidang tersebut.

    1. Makin Besarnya
      Jumlah Pajak Terutang
    Makin besar
    jumlah pajak terutang akibat kekeliruan atau kesalahan dalam menghitung,
    memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak dapat dihindarkan dengan
    meminimalis kekeliruan dan kesalahan yang terjadi.
    1. Tingginya Biaya
      Negosiasi
    Wajib pajak
    kadang-kadang perlu melakukan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak
    terutang akibat kekeliruan dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor
    dan melapor pajak, dan biaya negosiasi umumnya relatif tinggi. Tax Planning
    daapt dilakukan dengan Tax Litigation yaitu menyelesaikan perselisihan
    perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain mengajukan keberatan,
    banding, peninjaun kembali.
    1. Risiko pembinaan
      Otoritas Pajak
    Dalam rangka
    meminimalis risiko, pembinaan otoritas pajak berupa pemeriksaan pajak
    maka perencanaan pajak perlu dilakukan dalam melaksanakan kewajiban
    perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan harus sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku sehingga tidak mengundang otoritas pajak untuk melakukan
    pemeriksaan pajak. Upaya yang dapat dilaksanakan antara lain dengan
    melakukan Tax Research.
    1. Sanksi perpajakan
      dan Moral Hazard
    Tax Planning
    diperlukan dalam rangka menghindar dari terkena sanksi perpajakn yang
    berisiko berat dari segi material dan moral dengan cara memahami peraturan
    perpajakan yang berlaku secara bulat dan utuh seta mengupayakan agar
    tidak salah tafsir.
    • 3(tiga) rambu-rambu
      yang harus diperhatikan dalam tax planning
      sebagai berikut:
    • Tidak melanggar
      ketentuan perpajakan, apabila suatu perencanaan pajak melanggar peraturan
      perpajakan maka akan menambah risiko beban pajak yang lebih besar. Kesalahan
      dalam menerapkan aturan pajak dapat berakibat dikenakan sanksi baik
      berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
    • Secara bisnis masuk
      akal karena tax planning merupakan bagian yang tidak terpisahkan
      dari strategi menyeluruh dari perusahaan.
    • Didukung oleh bukti-bukti
      yang memadai seperti; kontrak, faktur pajak baik pajak masukan maupun
      pajak keluaran dengan didukung oleh sistem akuntasi yang konsisten (accounting
      treatment). Hal ini sangat penting terutama jika perusahan dilakukan
      audit pajak oleh kantor pajak.
    Sumber : http://id.shvoong.com/law-and-politics/taxation-law/2203899-definisi-tax-planning-bag/#ixzz1sYwYkw9y

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *