Tax Planning
- Pengertian
Tax Planning
adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning,
Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan
keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan
Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku (In Legal Way, terhindar
dari Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax avoidance
/ Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung, memperhitungkan,
menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan
membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo sehingga terhindar
dari sanksi perpajakan.
adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning,
Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan
keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan
Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku (In Legal Way, terhindar
dari Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax avoidance
/ Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung, memperhitungkan,
menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan
membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo sehingga terhindar
dari sanksi perpajakan.
Tax planning
adalah upaya Wajib Pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui
skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan dispute antara Wajib
Pajak dan otoritas pajak.
adalah upaya Wajib Pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui
skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan dispute antara Wajib
Pajak dan otoritas pajak.
Tax Planning
(Perencanaan pajak) adalah merupakan tindakan penstrukturan yang terkait
dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian
setiap transakasi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana
pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan ditransfer
ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak
(tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax
evasion).
(Perencanaan pajak) adalah merupakan tindakan penstrukturan yang terkait
dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian
setiap transakasi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana
pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan ditransfer
ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak
(tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax
evasion).
- Latar Belakang
Latar belakang
perlunya Tax Planning adalah melakukan penghematan pajak secara legal
sebagai :
perlunya Tax Planning adalah melakukan penghematan pajak secara legal
sebagai :
- Kerumitan Peraturan
Per UU Perpajakan
Semakin rumit
peraturan per UU perpajakan yang berlaku maka terdapat kecenderungan
biaya untuk mematuhinya (Complince Cost) semakin tinggi untuk mendapatkan
Tax Compliance dengan biaya murah diperlukan Tax Planning antara lain
dengan merekrut tenaga yang ahli dibidang tersebut.
- Makin Besarnya
Jumlah Pajak Terutang
Makin besar
jumlah pajak terutang akibat kekeliruan atau kesalahan dalam menghitung,
memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak dapat dihindarkan dengan
meminimalis kekeliruan dan kesalahan yang terjadi.
jumlah pajak terutang akibat kekeliruan atau kesalahan dalam menghitung,
memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak dapat dihindarkan dengan
meminimalis kekeliruan dan kesalahan yang terjadi.
- Tingginya Biaya
Negosiasi
Wajib pajak
kadang-kadang perlu melakukan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak
terutang akibat kekeliruan dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor
dan melapor pajak, dan biaya negosiasi umumnya relatif tinggi. Tax Planning
daapt dilakukan dengan Tax Litigation yaitu menyelesaikan perselisihan
perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain mengajukan keberatan,
banding, peninjaun kembali.
kadang-kadang perlu melakukan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak
terutang akibat kekeliruan dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor
dan melapor pajak, dan biaya negosiasi umumnya relatif tinggi. Tax Planning
daapt dilakukan dengan Tax Litigation yaitu menyelesaikan perselisihan
perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain mengajukan keberatan,
banding, peninjaun kembali.
- Risiko pembinaan
Otoritas Pajak
Dalam rangka
meminimalis risiko, pembinaan otoritas pajak berupa pemeriksaan pajak
maka perencanaan pajak perlu dilakukan dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sehingga tidak mengundang otoritas pajak untuk melakukan
pemeriksaan pajak. Upaya yang dapat dilaksanakan antara lain dengan
melakukan Tax Research.
meminimalis risiko, pembinaan otoritas pajak berupa pemeriksaan pajak
maka perencanaan pajak perlu dilakukan dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sehingga tidak mengundang otoritas pajak untuk melakukan
pemeriksaan pajak. Upaya yang dapat dilaksanakan antara lain dengan
melakukan Tax Research.
- Sanksi perpajakan
dan Moral Hazard
Tax Planning
diperlukan dalam rangka menghindar dari terkena sanksi perpajakn yang
berisiko berat dari segi material dan moral dengan cara memahami peraturan
perpajakan yang berlaku secara bulat dan utuh seta mengupayakan agar
tidak salah tafsir.
diperlukan dalam rangka menghindar dari terkena sanksi perpajakn yang
berisiko berat dari segi material dan moral dengan cara memahami peraturan
perpajakan yang berlaku secara bulat dan utuh seta mengupayakan agar
tidak salah tafsir.
- 3(tiga) rambu-rambu
yang harus diperhatikan dalam tax planning
sebagai berikut: - Tidak melanggar
ketentuan perpajakan, apabila suatu perencanaan pajak melanggar peraturan
perpajakan maka akan menambah risiko beban pajak yang lebih besar. Kesalahan
dalam menerapkan aturan pajak dapat berakibat dikenakan sanksi baik
berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana. - Secara bisnis masuk
akal karena tax planning merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari strategi menyeluruh dari perusahaan. - Didukung oleh bukti-bukti
yang memadai seperti; kontrak, faktur pajak baik pajak masukan maupun
pajak keluaran dengan didukung oleh sistem akuntasi yang konsisten (accounting
treatment). Hal ini sangat penting terutama jika perusahan dilakukan
audit pajak oleh kantor pajak.