Objek dan Tarif PPh Pasal 23 2012

Posted on

Objek dan Tarif PPh Pasal 23

No.

Jenis Penghasilan
Tarif
Keterangan
1.
a. Dividen
b. Bunga
c. royalti
d. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
15% dari penghasilan bruto, 30% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP
2.
a. sewa selain sewa tanah/bangunan
b. jasa teknik
c. jasa manajemen
d. jasa konstruksi
e. jasa konsultan
2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP
Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
3.
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa
pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi
(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan;
j. Jasa pengolahan limbah;
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r. Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa
perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan/atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t. Jasa maklon;
u. Jasa penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa pengepakan;
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa catering atau tata boga.
2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP
Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

4.

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang
diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2c);
d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
f. penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang
berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tidak dipotong PPh Pasal 23

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *