Objek dan Tarif PPh Pasal 23
No.
Jenis Penghasilan
|
Tarif
|
Keterangan
|
|
1.
|
a. Dividen
b. Bunga
c. royalti
d. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
|
15% dari penghasilan bruto, 30% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP
|
|
2.
|
a. sewa selain sewa tanah/bangunan
b. jasa teknik
c. jasa manajemen
d. jasa konstruksi
e. jasa konsultan
|
2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP
|
Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
|
3.
|
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa
pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan;
j. Jasa pengolahan limbah;
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r. Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa
perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t. Jasa maklon;
u. Jasa penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa pengepakan;
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa catering atau tata boga.
|
2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP
|
Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
|
4. |
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
f. penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Tidak dipotong PPh Pasal 23
|
|