Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019
Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet R...
jika penghasilan saya setahun 54juta setahun plus THR 4.5juta dan bonus 4.5 juta
BalasHapuskalau seperti ini perhitungan PPH 21 nya seperti apaan nih
terima kasih banyak atas penjelasannya
oh ya status saya istri yang berkerja suami juga berkerja dan telah mempunyai anak 3 orang
terima kasih banyak sekali lagi
54jt+4,5jt+4,5jt = 63 jt
BalasHapusbiaya jabatan : (3150000)
total penghsilan netto = 59.850.000
PTKP = ISTRI dtanggung suami
pph 21 = 5% x 50000000 = 2500000
15% x 9.850.000 = 1477500
total = 3977500
54jt+4,5jt+4,5jt = 63 jt
BalasHapusbiaya jabatan : (3150000)
total penghsilan netto = 59.850.000
PTKP = ISTRI dtanggung suami (TK = 15.840.000)
PKP = 44.010.000
pph 21 = 5% x 44.010.000
total = 2200500
saya tenaga honorer setiap bulan sy terima hnr 1 juta dan dpotong pajak 5%, sedangkan untuk honor kegiatan dipotong 15 %, apakah pemotongan benar tw tdk sesuai dgn peraturan yg ada, mhn penjelasannya pak...trima kasih.
BalasHapusJk saya pekerja tidak tetap (perhitungan gaji berdasarkan jmlah hari kerja/bulan) sebesar 220 jt/bulan, all inclusive. dgn status K3, istri bkerja dan pajak bayar sendiri. 1) Brapa setoran pajak saya /bulan. 2) Apakah pemberi kerja hrs langsung memotong pajak saya atau saya sendri yg menyetor ke negara. 3) Krna sy selama ini WNI yg domisili di LN, apakah saya hrs segera melaporkan pajak saya, atau saya tunggu hingga 183 hari berlalu (mungkin saya akan kembali bekerja di LN sebelum 183 hr bekerja di Inod). Tks sebelumnya
BalasHapusSiang..
BalasHapusSaya mau bertanya jika gaji setahun saya 325 jt,Kawin 2 anak dengan istri tdk bekerja,bagaimana Perhitungan PPH 21 dan tarif PPH 21 yang benar yang mana ya,Makasi
Sisca