Tarif PPh 21 dan PTKP 2012

Posted on

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Tarif Pajak Penghasilan

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1,
Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah
sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta 5%
Di atas 50 juta sd 250 juta 15%
Di atas 250 juta sd 500 juta 25%
Di atas 500 juta 30%

Tarif
pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.

PTKP berbeda
untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1,
Undang-Undang No. 36 tahun 2008, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP
adalah Rp15.840.000. Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp1.320.000
untuk PTKP. Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar
Rp1.320.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.
Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya. Bila
istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp15.840.000 da tarif
pajak penghasilan tetap sama.

Berikut adalah PTKP untuk status yang berbeda.

Status Pekerja PTKP (Rp)
Belum Kawin 15.840.000
Kawin, anak 0 17.160.000
Kawin, anak 1 18.480.000
Kawin, anak 2 19.800.000
Kawin, anak 3 21.120.000

Itulah
potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.

Contoh Penghitungan PPh 21 dapat dilihat disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *