Perhitungan Pajak Tangguhan atas Penyusutan Aktiva Tetap

Posted on

Perhitungan Pajak Tangguhan atas
Penyusutan Aktiva Tetap
Dibawah ini sebuah ilustrasi
sederhana penerapan perhitungan Pajak Tangguhan atas perbedaan temporer
penyusutan aktiva tetap menurut Akuntansi dan Perpajakan (Fiskal).
Tabel penyusutan menurut akuntansi
dan fiskal sebagai berikut :
Aktiva Tetap
Beban
Penyusutan
Beban
Penyusutan
menurut
Akuntansi
menurut
Fiskal
Bangunan
662.500.000
1.225.000.000
Mesin
4.000.500.000
6.500.000.000
Kendaraan
2.000.000.000
2.875.000.000
Peralatan
600.000.000
725.000.000
Jumlah
Berdasarkan tabel perhitungan
penyusutan dengan metode garis lurus di atas, dapat diketahui bahwa telah
terjadi perbedaan temporer antara perlakuan pajak dengan akuntansi. Mengingat
bahwa beban penyusutan secara fiskal lebih besar daripada beban penyusutan
secara akuntansi, PT PW CELL akan melakukan koreksi negatif. Akibatnya, koreksi
tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan laba fiskal, sehingga beban
PPh tahun berjalan menjadi lebih kecil.
Perhitungan koreksi negatif yang
dapat memperkecil laba fiskal tersebut adalah sebagai berikut :
Laba
akuntansi
Rp
12.282.150.000
Koreksi
fiskal

penyusutan akuntansi
(+)
7.263.000.000

penyusutan fiskal
(-)
11.325.000.000
Laba
Fiskal
Rp
8.220.150.000

Perhitungan pajak penghasilan:
Keterangan
Akuntansi
Fiskal
Laba
12.282.150.000
8.220.150.000
PPh
Terutang
10
% x Rp 50.000.000
500.000
500.000
15
% x Rp 50.000.000
750.000
750.000
30
% x Rp 12.182.150.000
3.654.645.000
30
% x R0 8.120.150.000
2.436.045.000
Total
3.655.895.000
2.437.295.000

Taksiran Pajak Penghasilan
Beban
Pajak Kini
Rp
2.437.295.000
Beban
Pajak Tangguhan
Rp
918.750.100
Jumlah
Beban Pajak
Rp
3.356.045.100
Jurnal akuntansinya sebagai berikut
:
Beban
Pajak Kini
2.437.295.000
Beban
Pajak Tangguhan
918.750.100
Hutang
PPh 25/29
2.437.295.000
Kewajiban
Pajak Tangguhan
918.750.100
Demikian ilustrasi sederhana
perhitungan pajak tangguhan atas beda temporer penyusutan aktiva tetap menurut akuntansi
(komersial) dan pajak (fiskal). Semoga bermanfaat bagi yang belum memahami PSAK
46 khususnya yang berkaitan dengan Pajak Tangguhan (Mc).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *