Perubahan Tarif PPh Badan Tahun 2010
Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak 2011 adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan pasal 17 Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan :
Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25 %
(dua puluh delapan persen) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25 %
(dua puluh delapan persen) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.
b. Berdasarkan pasal 31 E Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto
sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat
fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a)
yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat
fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a)
yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
c. Untuk keperluan penerapan tarif pajak jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Penerapan Tarif PPh Badan Tahun 2011 dalam perhitungan PPh Terutang :
a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak
Contoh perhitungan Lihat :
Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 Untuk Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,-
b. Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar :
1. Bagian Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,- :
25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto Rp.4.800.000.000,-)
2. Bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-
25 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-)
Contoh perhitungan Lihat :
c. Untuk Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.50.000.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar :
25 % x Penghasilan Kena Pajak