Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet R...

Pendaftaran NPWP Secara Online

Pendaftaran NPWP Secara Online

 

Saat ini untuk mempermudah melaksanakan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak sudah menyediakan berbagai fasilitas dengan menggunakan teknologi informasi yang terkini. Contohnya jika seseorang ingin mendapatkan NPWP maka selain dengan cara mendaftarkan diri langsung ke Kantor Pajak di wilayah kerja dimana tempat tinggalnya, juga dapat dilakukan pendaftaran NPWP Online.
Pendaftaran NPWP Online atau dikenal dengan e-Registration adalah aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk mendaftarkan NPWP online dapat dilakukan melalui alamat website http://ereg.pajak.go.id. Informasi lengkap juga dapat diperoleh dengan menghubungi Kring Pajak di 500200.

Tata Cara Pendaftaran NPWP Online

Berikut ini disampaikan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan NPWP Online:
  1. Membuka website DJP : http://www.pajak.go.id
  2. Klik menu sistem e-Registration http://ereg.pajak.go.id
  3. Daftarkan Account baru pada menu e-Registration
  4. Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat
  5. Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
  6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
  7. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
  8. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
  9. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
  10. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi
SKTS dapat digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP Online

Syarat pembuatan NPWP Online yaitu harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP Pribadi)
Dokumen yang harus disiapkan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing

Untuk Wajib Pajak Badan (NPWP Perusahaan)

Dokumen yang disiapkan adalah
  • Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
  • KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  • Surat penunjukan sebagai Bendahara;
  • KTP Bendahara.

Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  • Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tata Cara Pencabutan PKP

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012