BPHTB

Posted on
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN  

A.   SUBJEK PAJAK 

1.   Siapa Subjek BPHTB ?


Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban
membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib
Pajak.  

B.   OBJEK PAJAK
1.   Apa yang menjadi objek BPHTB ?

Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi:
a.    Pemindahan hak karena:
  • jual beli;
  • tukar-menukar;
  • hibah;
  • hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai
    pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau
    badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat
    meninggal dunia;
  • waris;
  • pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan
    hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada
    Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal
    pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut;
  • pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan
    sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi
    atau badan kepada sesama pemegang hak bersama;
  • penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang
    oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang;
  • pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu
    adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah
    satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut;
  • penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau
    lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha
    dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;
  • peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha
    dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan
    usaha yang bergabung tersebut;
  • pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan
    usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan
    mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut
    yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama;
  • hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah
    dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum
    kepada penerima hadiah.

  b.   Pemberian hak baru karena:

  • 1. kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang
    pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari
    pelepasan hak;
  • 2. di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada
    orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik
    menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau
    peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau
    bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  • Objek pajak yang diperoleh karena waris dan hibah wasiat pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 111 Tahun 2000;
  • Objek pajak yang diperoleh karena pemberian hak pengelolaan
    pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 112 Tahun 2000;

  2.   Apa saja yang termasuk hak atas tanah ?
Hak atas tanah meliputi :
a.    hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
b.   hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang
ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
c.   hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan
mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri
dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
d.   hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang
lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau
dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian
sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang
tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
e.    hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan
yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah
susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan satuan yang bersangkutan.
f.    hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya,
antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah,
penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan
bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja
sama dengan pihak ketiga.

3.   Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan BPHTB ?

  • objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan
    dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  • objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi
    internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat
    tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan
    tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  • objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi
    hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  • objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf;
  • objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
  • Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk
    penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
    kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk
    penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh
    Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk
    mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan
    untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum.
  • Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak
    lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk
    pengakuan hak oleh Pemerintah.
  • Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau
    badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak
    milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya
    untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa
    imbalan apapun.

C.   TARIF PAJAK 

1.     Berapa besarnya tarif BPHTB ?
        Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen).  

D.   DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
1.     Apakah dasar pengenaan BPHTB ?
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu a.  jual beli adalah harga transaksi;

  • b. tukar-menukar adalah nilai pasar;
  • c. hibah adalah nilai pasar;
  • d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  • e. waris adalah nilai pasar;
  • f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  • g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  • h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  • i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  • j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  • k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
  • l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  • m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  • n. hadiah adalah nilai pasar;
  • o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.

Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan
BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB.

  • Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2.   Apa yang boleh dikurangkan dalam penghitungan BPHTB ?
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai
pengurang penghitungan BPHTB terutang.  
3.   Berapa besarnya NPOPTKP ?
NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap
kabupaten/kota) paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),
kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang
diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan
pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling
banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri
    Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat
    Pemda setempat.
  • Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.
4.   Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?
  • BPHTB terutang = 5 % x NPOP Kena Pajak;
  • NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP. 

E.   SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
1.   Kapan saat BPHTB terutang dan harus dilunasi ? Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:

  • a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta,
    yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan
    Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;
  • b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  • c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  • d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
  • e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  • f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  • g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu
    tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang
    Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang
    lelang.
  • h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
  • j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan
    hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat
    keputusan pemberian hak;
  • k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal
    ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  • l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
  • m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
  • n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
  • o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

2.   Dimana tempat BPHTB terutang?      

Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.      

F.   PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN

1.     Sistem apakah yang dipakai sebagai dasar pemungutan BPHTB ?

Sistem self assessment, dimana Wajib Pajak
membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat
ketetapan pajak.  

2.     Bagaimana cara membayar BPHTB ?

BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara
melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank
Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat
pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat
Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).  

3.   Dalam waktu berapa lama SKBKB dapat diterbitkan ?      

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah
saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB)
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata
jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.  

4.     Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKB ?      

BPHTB terutang dalam SKBKB adalah BPHTB
terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan
BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, dihitung mulai saat terutangnya BPHTB sampai dengan
diterbitkannya SKBKB dimaksud.

5.   Dalam waktu berapa lama SKBKBT dapat diterbitkan ?      

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah
saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula
belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang terutang
setelah diterbitkannya SKBKB.  

6.     Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKBT ?      

BPHTB terutang dalam SKBKBT adalah BPHTB
terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan BPHTB tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri
sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

7.   Bilamana STB diterbitkan ?

Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (STB) diterbitkan apabila : a.  BPHTB yang terutang tidak
atau kurang dibayar; b.  dari hasil pemeriksaan SSB terdapat kekurangan
pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c. 
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.  

8.   Berapa besarnya BPHTB terutang dalam STB ?

BPHTB terutang dalam STB akibat tidak atau
kurang dibayar dan akibat salah tulis dan atau hitung adalah BPHTB
terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan
BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
sejak saat terutangnya BPHTB.  

9.   Bagaimana kedudukan STB dalam proses penagihan BPHTB ?  

STB mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan surat ketetapan pajak sehingga penagihannya dapat dilanjutkan
dengan penerbitan Surat Paksa.  

10.  Apakah dasar penagihan BPHTB ?

  • Dasar penagihan BPHTB adalah SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan
    Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang
    menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah.
  • Tata cara penagihan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

11.  Berapa lama jangka waktu pelunasan  SKBKB, SKBKBT, STB
dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun
Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar
bertambah?

  • BPHTB terutang dalam SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan
    Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang
    menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah harus dilunasi
    dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib
    Pajak;
  • Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
    dimaksud tidak atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat Paksa,
    yaitu surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan
    pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
    mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan (parate executie).

  G.   KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN
 
1.   Apa saja yang dapat diajukan permohonan keberatan BPHTB ?

Yang dapat diajukan keberatan kepada
Direktur Jenderal Pajak adalah : a.  SKBKB, yaitu surat ketetapan yang
menentukan besarnya jumlah BPHTB terutang, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus
dibayar; b.  SKBKBT, yaitu surat ketetapan yang menentukan tambahan atas
jumlah BPHTB yang telah ditetapkan; c.  SKBLB, yaitu surat ketetapan
yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah BPHTB
yang telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang;
d.  SKBN, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah BPHTB yang
terutang sama besarnya dengan jumlah BPHTB yang dibayar..  

2.   Bagaimana tata cara permohonan keberatan BPHTB ?

  • Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada
    Kepala KPPBB dengan mengemukakan jumlah BPHTB yang terutang menurut
    penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas, yaitu
    didukung dengan data atau bukti bahwa jumlah BPHTB yang terutang atau
    lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar;
  • Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKBKB,
    SKBKBT, SKBLB, atau SKBN; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
    jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
    kekuasaannya.
  • Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
  • Fotocopy SSB
  • Asli SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN
  • Fotocopy Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim
  • Fotocopy KTP/ Paspor / KK /identitas lain
  • Permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
  • Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat
    Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman
    Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan
    Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

3.   Berapa lama jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan BPHTB ?  

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan
Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang
diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan
yang diajukan tersebut dianggap diterima.  

4.   Apa yang dapat disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum keputusan keberatan BPHTB diterbitkan ?      
Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.  
5.   Apa bentuk keputusan keberatan  ?      
Keputusan Keberatan dapat berupa :

  • menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam
    pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti
    kebenarannya.
  • menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam
    pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagian
    terbukti kebenarannya.
  • menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan
    keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbukti
    kebenarannya.
  • menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan
    dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan,
    mengakibatkan peningkatan jumlah BPHTB-nya.

6.   Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?

  • Wajib Pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Pengadilan Pajak (BPP).
  • Permohonan dimaksud diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

7.   Apa bentuk putusan Banding ?
Putusan Banding dapat berupa :

  • – menolak;
  • – mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
  • – menambah pajak yang harus dibayar;
  • – tidak dapat diterima;

  8.   Bagaimana sifat Putusan Banding ?

Putusan Banding oleh BPP bukan merupakan putusan final dan dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.  

9.   Bagaimana jika Putusan Banding menerima sebagian atau seluruhnya ?

Apabila putusan banding menerima sebagian
atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan
kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.

10.  Kepada siapa pengurangan BPHTB dapat diberikan ?      

Pengurangan BPHTB dapat diberikan Wajib
Pajak melalui permohonan karena: a.  kondisi tertentu Wajib Pajak yang
ada hubungannya dengan Objek BPHTB, atau b.  kondisi Wajib Pajak yang
ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, atau c.  tanah dan atau
bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang
semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.

H.   PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 
1.  Dalam hal apa terjadi kelebihan pembayaran BPHTB ?
Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi dalam hal :
a.  BPHTB yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang;
b.  BPHTB yang dibayar tidak seharusnya terutang;
c.  permohonan pengurangan dikabulkan;
d.  pengajuan keberatan atas ketetapan BPHTB dikabulkan seluruhnya atau sebagian;
e.  permohonan banding terhadap keputusan keberatan dikabulkan seluruhnya atau sebagian;
f.   perubahan peraturan.

2.  Bagaimanakah perlakuan atas kelebihan pembayaran BPHTB ?
Kelebihan Pembayaran PBB dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak
(restitusi), diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, atau
disumbangkan kepada Negara.

3.   Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KPPBB harus
memberikan jawaban atas surat permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran BPHTB dimaksud ?

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak harus diterbitkan dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan
secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut
surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib Pajak dianggap
dikabulkan serta Kepala KPPBB harus menerbitkan SKBLB dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan.

4.   Apakah bentuk Surat Keputusan yang dapat diterbitkan atas pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB  ?
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan (sederhana dan lapangan) menerbitkan:

  • SKBLB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata lebih besar
    daripada jumlah BPHTB yang terutang atau dilakukan pembayaran BPHTB yang
    tidak seharusnya terutang;
  • SKBN, apabila jumlah BPHTB yang dibayar sama dengan jumlah BPHTB yang terutang;
  • SKBKB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah BPHTB yang seharusnya terutang.

 
5.   Kapan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan ?
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKBLB, yaitu dengan
diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan BPHTB (SPMKB) oleh
Kepala KPPBB. Dalam hal Kepala KPPBB terlambat menerbitkan SPMKB, maka
Wajib Pajak diberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan sampai
dengan diterbitkannya SPMKB dimaksud. .

I.    PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB 
1. Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan BPHTB ?
Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :

  • – 20 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota
  • – 16 % (enambelas persen) untuk propinsi;
  • – 64 % (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota.

J.   KETENTUAN  BAGI PEJABAT 
1.   Kapan Pejabat dapat menandatangani akta pemindahan hak
atas tanah dan atau bangunan, menandatangani risalah lelang,
menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah
(SKPH), mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah
wasiat ?

  • Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta
    pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak
    menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
  • Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah Lelang
    perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak
    menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
  • Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan SKPH hanya
    dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat
    Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
  • Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat
    hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada saat
    Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.

2.   Apa sanksi bagi PPAT/Notaris  atau Pejabat Lelang Negara
yang menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau
bangunan/risalah lelang tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ?

Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.  
3.   Apa kewajiban PPAT/Notaris  atau Pejabat Lelang Negara ?

  • Melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau
    bangunan atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
    kepada Direktorat Jenderal Pajak (KPPBB setempat) selambat-lambatnya
    pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

 4.   Apa sanksi bagi PPAT/Notaris yang tidak melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ke KPPBB ?
Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.  
5.   Apa sanksi bagi Pejabat Pertanahan yang menandatangani
dan menerbitkan SKPH atau mendaftar peralihan hak atas tanah karena
waris atau hibah wasiat
tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ?
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  
6.   Apa sanksi bagi Kepala Kantor Lelang Negara  yang tidak melaporkan pembuatan risalah lelang ke KPPBB ?
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *