SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-30/PJ/2012
TANGGAL 26 MARET 2012
TANGGAL 26 MARET 2012
TENTANG
RINCIAN RENCANA
PENERIMAAN PBB BERDASARKAN APBN TAHUN ANGGARAN 2012
PENERIMAAN PBB BERDASARKAN APBN TAHUN ANGGARAN 2012
Sehubungan dengan telah ditetapkannya
rencana penerimaan PBB dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, bersama ini disampaikan
Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 dengan penjelasan sebagai
berikut:
rencana penerimaan PBB dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, bersama ini disampaikan
Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 dengan penjelasan sebagai
berikut:
1. Rencana
penerimaan PBB dalam APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar
Rp35.646.890.000.000,- (tiga puluh lima trilyun enam ratus empat puluh enam
milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai
berikut:
penerimaan PBB dalam APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar
Rp35.646.890.000.000,- (tiga puluh lima trilyun enam ratus empat puluh enam
milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai
berikut:
SEKTOR
|
APBN 2012 (Rupiah)
|
1
|
2
|
PEDESAAN
|
2,350,600,000,000
|
PERKOTAAN
|
9,513,800,000,000
|
PERKEBUNAN
|
1,236,400,000,000
|
PERHUTANAN
|
288,190,000,000
|
PERTAMBANGAN MIGAS
|
21,731,000,000,000
|
PERTAMBANGAN NON
MIGAS |
526,900,000,000
|
JUMLAH PBB
|
35,646,890,000,000
|
2. Berdasarkan
Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011, rencana
penerimaan PBB tersebut di atas akan dikurangi sebesar Rp5.988.070.000.000,00
(lima trilyun sembilan ratus delapan puluh delapan milyar tujuh puluh juta
rupiah) dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebagai koreksi atas perhitungan
target PBB dan sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten/kota yang mulai
melaksanakan pemungutan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan di tahun 2012.
Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011, rencana
penerimaan PBB tersebut di atas akan dikurangi sebesar Rp5.988.070.000.000,00
(lima trilyun sembilan ratus delapan puluh delapan milyar tujuh puluh juta
rupiah) dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebagai koreksi atas perhitungan
target PBB dan sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten/kota yang mulai
melaksanakan pemungutan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan di tahun 2012.
3. Setelah
dikurangi sebesar Rp5.988.070.000.000,00, maka rencana penerimaan PBB Tahun
Anggaran 2012 menjadi sebagai berikut:
dikurangi sebesar Rp5.988.070.000.000,00, maka rencana penerimaan PBB Tahun
Anggaran 2012 menjadi sebagai berikut:
SEKTOR
|
APBN 2012
|
Pengurangan dalam
RAPBN-P 2012 |
RAPBN-P 2012
|
1
|
2
|
3
|
4(2-3)
|
PEDESAAN
|
2,350,600,000,000
|
1,622,030,000,000
|
728,570,000,000
|
PERKOTAAN
|
9,513,800,000,000
|
4,366,040,000,000
|
5,147,760,000,000
|
PERKEBUNAN
|
1,236,400,000,000
|
–
|
1,236,400,000,000
|
PERHUTANAN
|
288,190,000,000
|
–
|
288,190,000,000
|
PERTAMBANGAN MIGAS
|
21,731,000,000,000
|
–
|
21,731,000,000,000
|
PERTAMBANGAN NON
MIGAS |
526,900,000,000
|
–
|
526,900,000,000
|
JUMLAH PBB
|
35,646,890,000,000
|
5,988,070,000,000
|
29,658,820,000,000
|
4. Rencana
penerimaan PBB tersebut di atas telah di-breakdown per Kanwil DJP dalam Surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-04/PJ.08/2012 tanggal 10 Januari 2012 dan
selanjutnya Kanwil DJP melakukan breakdown per kabupaten/kota/KPP Pratama di
wilayah kerja masing-masing.
penerimaan PBB tersebut di atas telah di-breakdown per Kanwil DJP dalam Surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-04/PJ.08/2012 tanggal 10 Januari 2012 dan
selanjutnya Kanwil DJP melakukan breakdown per kabupaten/kota/KPP Pratama di
wilayah kerja masing-masing.
5. Rincian
Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 per sektor/kabupaten/kota/KPP
Pratama/Kanwil DJP selengkapnya adalah sebagaimana terlampir.
Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 per sektor/kabupaten/kota/KPP
Pratama/Kanwil DJP selengkapnya adalah sebagaimana terlampir.
6. Seterimanya
surat ini Saudara agar segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 2012.
surat ini Saudara agar segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 2012.
Demikian disampaikan untuk
diperhatikan dan ditindaklanjuti.
diperhatikan dan ditindaklanjuti.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. FUAD RAHMANY